Tanggapi Kritik Novel Baswedan, Polri: Maaher Tolak Tawaran ke Ruah Sakit Untuk Dirawat

Pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri. Namun, Maaher menolak tawaran tersebut.

Editor: Azwir Ahmad
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik kepolisian atas meninggalnya Ustaz Maaher at Thuwailibi 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kritikan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang mempertanyakan Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata tetap ditahan meskipun dalam kondisi sakit, mendapat respon dari Mabes Polri.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat pertama kali ditahan Polri Maaher tidak dalam kondisi sakit. Namun tersangka sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Rusdi menjelaskan Polri telah memberikan ruang kepada Maaher untuk dibantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh.

Maaher sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," kata Rusdi.

Kemudian, setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI.

Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan. Pada saat itulah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri. Namun, Maaher menolak penawaran tersebut.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS. Tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetap ingin berada di rutan negara Bareskrim. Sekali lagi yang bersangkutan almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di rutan negara Bareskrim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).

Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Mabes Polri

 Polisi Rahasiakan Penyakit Penyebab Kematian Ustaz Maheer, Ini Alasannya 

Kebaikan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Jarang Tersorot Hidupnya Susah, tapi Sama Duit Itu Ringan

Cuitan tersebut memancing beragam respon dari netizen.

Ada yang menyebut Novel telah memprovokasi, ada pula yang membela dan mendukung pernyataannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Jawab Cuitan Novel Baswedan: Maaher At Thuwailibi Menolak Dirawat di Rumah Sakit, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/09/polri-jawab-cuitan-novel-baswedan-maaher-at-thuwailibi-menolak-dirawat-di-rumah-sakit?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved