Tahanan Polri Meninggal

 Polisi Rahasiakan Penyakit Penyebab Kematian Ustaz Maheer, Ini Alasannya 

Kepolisian tidak mengungkap jenis penyakit penyebab meninggalnya Soni Eranata alias Ustad Maheer Thuwailibi (29), alasannya menghormati keluarga.

Tayang:
Editor: Sutrisman Dinah
Tangkap layar YouTube USTADZ MAAHER AT-THUWAILIBI OFFICIAL
Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata 

SRIPOKU.COM --- Pihak kepolisian tak ingin menyampaikan penyakit yang menyebabkan kematian Ustaz Maaher Ath Thuwalibi atau  Soni Eranata (29).

Kepolisian merahasiakan penyakit Maheer, dengan alasan untuk menyangkut nama keluarga. Sehingga penyakit almarhum tidak perlu diketahui umum.

Maheer yang menjalani status tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, dikabarkan meninggal dunia Senin (08/02/2021) malam. meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. dan sempat dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan sebelum meninggal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa kepolisian tidak mengungkapkan secara mendetail terkait penyakit yang diderita Maheer.

Ustaz Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

Ustaz Maheer Meninggal di Rutan Mabes Polri, Postingan Rival Nikita Mirzani Bicara Mati, Firasat?

Menurut Argo, apabila diungkap ke publik dikhawatirkan mencoreng nama baik keluarga.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini adalah sakit yang sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (09/02//2021).

Argo mengatakan, tidak benar jika ada yang mengabarkan bahwa Maheer mengalami penyiksaan atau kekerasan di Rutan. "Tidak benar," katanya.

Kronologi

Soni Eranata ditangkap dan kemudian langsung ditahan sejak 4 Desember 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Duka Nikita Mirzani atas Kepulangan Ustad Maheer, Semoga Dilapangkan Ungkap Fakta Sudah Berdamai

Maheer ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis dinihari 4 Desember lalu.

Maheer diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara. Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat(2) juncto pasal 28 ayat(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

Ancaman pidana atas tuduhan pasal ini, yakni 6 tahun penjara dan atau denda paling tinggi Rp1 Miliar.

Selama ditahan, Maheer sempat mengeluh sakit, dan kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo.

Sejak 4 Februari 2021, berkas perkara Soni Eranata masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Soni pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Maheer kembali mengeluh sakit, kemudian petugas Rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved