Berita Palembang

'Saya Menyerah Pak, Ampun Ampun' DPO Pencurian Ditangkap Pidum Dan Tekab 134 Polrestabes Palembang

Petugas Unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang menangkap Adi Wijaya (20).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Petugas unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan Adi Wijaya (20), Senin (8/2/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Petugas Unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang menangkap Adi Wijaya (20).

Adi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Warga jalan Dusun Blok 5 Lantai III Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang ditangkap tak jauh dari rumahnya, Senin (8/2/2021), sekira pukul 21.00.

Meski sempat hendak kabur lantaran mengetahui petugas yang datang.

Namun setelah diminta petugas untuk tidak bergerak. Adi pun hanya bisa pasrah, dan mengangkat kedua tangan ke atas.

" Saya menyerah pak, ampun ampun pak," ucap Adi saat ditangkap.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian Adi dilakukannya pada Minggu, (13/12/2020), sekira pukul 04.00, di rumah korban Eka Ayu Erina (39), di Rusun Blok 51 Lantai 2 No. 11 RT. 03 RW. 01 Kel. 26 Ilir Kec. Bukit Kecil Palembang, yang tak lain tetangganya sendiri.

Dimana berawal saat korban sedang bekerja dan rumahnya sedang sepi.

Lalu, korban pun mendapatkan kabar lewat telepon bahwa terali dan pintu rumah telah terbuka dan kemudian korban pulang dan mendapati bahwa rumah dalam keadaan berantakan.

Setelah diperiksa, korban kehilangan barang berupa 1 unit TV Sharp 21 Inch, speaker aktiv GMC, 2 buah bed cover, 1 buah karpet, 7 buah tas merek chanel, Gucci, dan Prada, 3 pasang sepatu olah raga merek eagle dan Loggo, celana jeans, 25 gram emas, 1 buah celengan yang berisikan uang, dan korban mengalami kerugian sebesar 10 Juta rupiah.

"Benar pelaku ini merupakan DPO, yang sudah kita incar. Nah saat keberadaannya berhasil kita endus, saat itu langsung kita tangkap" ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, melalui Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, Selasa (9/2/2021).

Lanjut Edi, pelaku hingga kini masih diambil keterangan, guna untuk dilakukan pengembangan, terkait adanya dugaan beraksi di TKP (tempat kejadian perkara), lain.

"Masih diperiksa, untuk dilakukan pengembangan. Terkait adanya dugaan TKP yang lain, " katanya sambil mengatakan anggotanya juga mengamankan barang bukti hasil curian pelaku.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan, Adi saat diperiksa petugas hanya bisa mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved