Berita Palembang
Reaksi Pecatan Polisi, Saat Tahu Dirinya Maling di Kontrakan Kakak Hergon, 'Aku Minta Maaf Yuk'
Tersangka pencurian televisi di sebuah kontrakan milik kakak perempuan Katim Heri Gondrong minta maaf.
Uang hasil curian tersebut digunakan kedua tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Sementara itu tersangka Salam mengaku, dirinya hanya ikut dalam kasus pencurian tersebut.
Ia diberikan uang dari hasil menjual barang curian tersebut oleh Raden.
"Aku tidak tahu barangnya dijual ke mana, semuanya dijual Raden. Aku hanya diberi uang Rp 100 ribu dan uangnya aku belikan sabu," kata Salam yang merupakan seorang buruh bangunan ini.
Modus Sewa Kontrakan
Modus menyewa kontrakan dengan alasan adanya proyek besar yang sedang dikerjakan, Raden Muhammad Aprianto (36) diringkus anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Tersangka yang merupakan pecatan polisi ini ditangkap oleh anggota opsnal pimpinan Kanit Kompol Antoni Adhi dan juga Katim Hergon karena melakukan aksi pencurian televisi dalam sebuah kamar kos.
Tak hanya seorang diri, tersangka juga melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang ikut diamankan yakni Salam (48) warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas 2 Gang Rosidi Kelurahan Kertapati Palembang.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Kedua tersangka melakukan pencurian di sebuah kamar kontrakan berupa televisi yang kemudian dijual.
Uang hasil pencurian tersebut dibelikan keduanya sabu untuk dinikmati bersama-sama.
Aksi pencurian tersebut ternyata dilakukan tersangka di salah satu kamar kontrakan milik kakak perempuan Katim Heri Gondrong.
Tak hanya mencuri tv, tersangka juga mencuri motor milik karyawan yang berjaga di kontrakan tersebut.
Korban yang merupakan kakak perempuan Hergon yakni Teti Susulawati (50) mengatakan, aksi kedua tersangka terekam cctv.