Tahanan Polri Meninggal
Polisi Rahasiakan Penyakit Penyebab Kematian Ustaz Maheer, Ini Alasannya
Kepolisian tidak mengungkap jenis penyakit penyebab meninggalnya Soni Eranata alias Ustad Maheer Thuwailibi (29), alasannya menghormati keluarga.
SRIPOKU.COM --- Pihak kepolisian tak ingin menyampaikan penyakit yang menyebabkan kematian Ustaz Maaher Ath Thuwalibi atau Soni Eranata (29).
Kepolisian merahasiakan penyakit Maheer, dengan alasan untuk menyangkut nama keluarga. Sehingga penyakit almarhum tidak perlu diketahui umum.
Maheer yang menjalani status tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, dikabarkan meninggal dunia Senin (08/02/2021) malam. meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. dan sempat dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan sebelum meninggal.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa kepolisian tidak mengungkapkan secara mendetail terkait penyakit yang diderita Maheer.
• Ustaz Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Dibawa ke RS Polri Kramat Jati
• Ustaz Maheer Meninggal di Rutan Mabes Polri, Postingan Rival Nikita Mirzani Bicara Mati, Firasat?
Menurut Argo, apabila diungkap ke publik dikhawatirkan mencoreng nama baik keluarga.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini adalah sakit yang sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (09/02//2021).
Argo mengatakan, tidak benar jika ada yang mengabarkan bahwa Maheer mengalami penyiksaan atau kekerasan di Rutan. "Tidak benar," katanya.
Kronologi
Soni Eranata ditangkap dan kemudian langsung ditahan sejak 4 Desember 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
• Duka Nikita Mirzani atas Kepulangan Ustad Maheer, Semoga Dilapangkan Ungkap Fakta Sudah Berdamai
Maheer ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis dinihari 4 Desember lalu.
Maheer diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara. Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat(2) juncto pasal 28 ayat(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Ancaman pidana atas tuduhan pasal ini, yakni 6 tahun penjara dan atau denda paling tinggi Rp1 Miliar.
Selama ditahan, Maheer sempat mengeluh sakit, dan kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo.
Sejak 4 Februari 2021, berkas perkara Soni Eranata masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Soni pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Maheer kembali mengeluh sakit, kemudian petugas Rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Namun, Maaher tidak mau hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di Rutan Bareskrim pada Senin malam.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kematian Maheer. "Kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," ujar Choirul.
Choirul mengatakan, Komnas HAM memberi perhatian khusus pada kasus kematian dalam tahanan. Namun, pihak Komnas HAM perlu menggali informasi lebih dalam.
"Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit, penting untuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata Choirul.
Maheer Sempat Sakit TB Usus
Tim kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin mengatakan bahwa Maaher memiliki penyakit bawaan, yakni radang usus akut atau TB usus.
Sejak awal penahanan, tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi, tidak disetujui pihak penyidik kepolisian.
"Beliau ada penyakit bawaan, ada radang usus yang akut, dan malah ditahan di Mabes Polri, di basement dekat ganset. Tidak ada sinar matahari dan sirkulasi udara," tutur Novel.
Dengan kematian Maaher, menurut Novel, ia khawatir dengan rekan-rekannya, para laskar, hingga Rizieq Shihab turut menjadi korban dari oligarki. Novel berharap, Maaher menjadi korban terakhir.
"Kita juga khawatir teman-teman kita yang sebelumnya ditangkap menjadi korban. Padahal apa yang disampaikan Ustaz Maaher hal yang biasa. Banyak kok masalah yang selesai, tanpa kriminalisasi," ujar Novel.
Sementara itu, Istri Maaher, Iqlima Ayu sempat menjenguk suaminya pada 18 Januari lalu. Saat itu kesehatan suaminya tengah menurun.
Saat itu Iqlima meminta agar suaminya segera dirujuk di rumah sakit di Bogor dengan pengawalan dari pihak kepolisian. "TB (Tuberculosis) usus yang emang obatnya tidak boleh putus sembilan bulan," ujar Iqlima di Bareskrim Polri, bulan lalu.****
Penulis: tribun network/denis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ustaz-maheer-1.jpg)