Berita Palembang
PERINTAH Kapolri dalam 100 Hari Kerja, Reskrim Polrestabes Palembang Siapkan Ruang Khusus Difabel
polisi juga harus melayani di segala lini membantu masyarakat, baik itu yang menyandang difabel, memberikan layanan hukum
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mapolrestabes Palembang menyiapkan ruangan khusus untuk pemeriksaan Difabel, yakni yang menyandang cacat - cacat khusus, cacat yang tidak bisa berjalan normal atau cacat fisik dan lain-lainnya yang bisa diambil keterangan dari polisi dalam proses lidik sidik.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat didampingi KBO Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Masrizal mengatakan jadi ruang pemeriksaan difabel ini bisa digunakan baik itu untuk korban maupun pelaku/tersangka.
"Untuk perlakuan difabel ini sifatnya khusus, itu merupakan layanan cepat kepolisian yang sesuai dengan program kerja 100 hari Kapolri," kata Masrizal.
Lanjut Masrizal, polisi juga harus melayani di segala lini membantu masyarakat, baik itu yang menyandang difabel, memberikan layanan hukum.
"Disaat mereka datang, mereka tentu membutuhkan suatu alat bantu misalnya kursi roda, tongkat, dan lainnya. Jadi akan kita fasilitasi dan akan disediakan disini," jelasnya.
Jadi untuk penyandang cacat yang selama ini ingin melapor, biasanya di tempat pelayanan-pelayanan misalnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), membuat SKCK Sidik Jari, SIM.
• KOMPOL Edi Rahmat Panen Tersangka Kasus 3C, Sepekan Reskrim Polrestabes Palembang Bekuk 16 Pelaku
• Kapolrestabes dan Wakapolrestabes Palembang Pimpin Aksi Donor Darah, Jajaran Polrestabes Palembang
• Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Tinggal Tunggu Arahan Walikota Terkait Tilang Elektronik
"Untuk menjalankan perintah pucuk pimpinan teratas Kapolri dalam kerja 100 hari yang salah satunya ini, makanya kita membangun ruangan khusus difabel yang melayani khusus penyandang cacat. Apalagi kehadirannya harus bisa diambil keterangannya untuk proses lidik sidik," urai Masrizal.
Sedangkan, untuk orang bisu sendiri itu ada pengecualian. Biasanya akan di panggilkan orang ahli khusus dan nanti ke depan akan di siapkan.
"Sementara kita bertahap terlebih dahulu, sesuai kemampuan dan kondisi yang ada dulu. Selama ini sudah kita siapkan yang disabilitas yang cacat, mereka masih bisa diambil keterangan secara langsung itu juga sifat pelayanannya khusus" katanya.
Ruangan Pemeriksaan difabel sendiri sifatnya untuk pelayanan yang berhubungan dengan penyelidikan Sat Reskrim.
"Tidak semua atau tidak tutup kemungkinan saat melakukan proses lidik sidik untuk kepastian hukum saat diambil keterangan, tidak semuanya normal dan lapisan masyarakat bermacam - macam kondisi fisiknya, maka dari itu terlebih dulu kita siapkan ruangan difabel ini," jelasnya.
Diharapkan dengan adanya ruang pemeriksaan difabel sendiri pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.