Imlek 2021

Gubernur Sumsel, H Herman Deru, tak Melarang Masyarakat Tionghoa Rayakan Imlek 2021, Ini Syaratnya

“Saya juga meminta kepada petugas keamanan, baik Polri, TNI dan PolPP untuk tetap memantau pelaksanaan Imlek dengan penerapan prokes," ujar Deru

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Gubernur Sumsel, Herman Deru, persilakan masyarakat Tionghoa di Sumsel rayakan Imlek 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perayaan Tahun Baru Imlek 2021 tentu berbeda dari perayaan pada tahun-tahun yang lalu.

Jika sebelumnya dipenuhi suasana meriah, tahun ini Imlek dirayakan dengan sedikit perbedaan.

Hal ini dikarenakan saat ini pandemi Covid-19 masih belum berakhir. 

ASN Patuhi Larangan Keluar Kota Libur Imlek, Zona Merah Covid-19 Meluas

Jelang Imlek dan Valentine, Hotel di Palembang Kebanjiran Pemesanan, Mulai 11-14 Februari 2021

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan, tak melarang masyarakat Tionghoa di Sumsel untuk merayakan Imlek. 

“Saya tidak melarang, bagi masyarakat yang mau merayakan Imlek, silakan,” katanya, Selasa (9/2/2021).

Dia menambahkan, Imlek merupakan waktu untuk berkumpul keluarga dan kerabat untuk merayakan pergantian tahun.

Hanya saja, selama pandemi ini diharapkan peringatan Imlek dilakukan secara sederhana dan tidak dilakukan di tempat yang berpotensi menjadi klaster penularan.

“Silaturahmi silakan, tapi jangan di tempat terbuka. Cukup di rumah masing-masing. Bagi yang ingin beribadah tidak apa-apa, boleh saja, namun tetap protokol kesehatan,” tambah Deru.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Dia pun meminta agar semua kegiatan selama perayaan Imlek dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan dan mencegah kerumunan yang dikhawatirkan dapat menambah kasus positif Covid-19.

“Saya juga meminta kepada petugas keamanan, baik Polri, TNI dan PolPP untuk tetap memantau pelaksanaan Imlek dengan penerapan prokes," jelas dia. 

Menurut Deru, jika ada perayaan Imlek di hotel atau restoran, pihak pengelola harus memastikan kegiatan berjalan sesuai pedoman penyelenggaraan kegiatan di masa pandemi.

Misalnya saja, dengan mengurangi kapasitas pengujung menjadi separuh dari kondisi normal.

“Bila normalnya gedung bisa berisi 500 orang, selama pandemi cukup diisi 200 orang saja. Ini tentu sebagai upaya agar Covid-19 tidak menyebar luas,” ujarnya.

ilustrasi
Update 9 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved