Berita Palembang

7 Tahun Buron dan Dikenal Sangat Licin, Pelaku Bobol Rumah Polisi Ini Akhirnya Keok Ditembak Petugas

Namun lantaran tembakan peringatan tak digubris tersangka, petugas pun terpaksa melepaskan tembakan tegas terukur

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Pelaku bobol rumah polisi yang keok ditembak petugas Polrestabes Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah 7 tahun buron, resevidis pembobol rumah polisi yakni MS (28), akhirnya dibekuk anggota unit ranmor dan Resmob Polrestabes Palembang, Selasa (9/2/2021), sekitar pukul 15.16. 

Tersangka diringkus petugas saat sedang nongkrong tak jauh dari rumahnya.

Namun lantaran tembakan peringatan tak digubris tersangka, petugas pun terpaksa melepaskan tembakan tegas terukur.

Alhasil membuat MS pun tersungkur lantaran timah panas petugas menancap di betis kaki kirinya. Dan MS pun langsung dilarikan ke RS Bari, Palembang guna mendapatkan perawatan medis. 

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan MS terjadi pada, (2/10/2013), di Komplek Sasana Patra, Tegal Binangun, di rumah milik anggota Polri.

Saat itu pelaku beraksi dengan cara membobol pintu depan rumah tersebut dengan mengunakan linggis.

Lalu setelah berhasil pelaku mengasak barang-barang berharga korban berupa emas 10 suku, uang 60 juta, 1 pasang jam tangan Alexander, kamera digital Samsung dan 2 handphone nokia. 

Sedangkan korban mengetahui rumah sudah dibobol maling, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

"Benar pelaku ini merupakan buronan kita yang selama ini kita cari. Dan sudah 7 tahun masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Nah setelah keberaan berhasil kita endus. Saat itulah langsung kita tangkap, " ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Jhony Palapa. 

Lanjutnya, pelaku juga terpaksa dilumpuhkan karena tembakan peringatan tak digubris pelaku.

"Terpaksa kita lumpuhkan, karena pelaku melawan dan hendak kabur saat ditangkap," kata Jhony sambil mengatakan pelaku ini terbilang licin. 

Lebih jauh lagi Jhony mengatakan, dari laporan polisi yang dihimpun pelaku sudah 3 kali keluar masuk penjara, " TKP (tempat kejadian perkara) pertama tahun 2013 perkara bongkar rumah kosong di Indralaya depan Polsek, jalani hukuman 4 bulan di LP Tanjung Raja.

Kedua, tahun 2016 perkara bongkar rumah kosong di Maryana, jalani hukuman 8 bulan di Pangkalan Balai dan 2018 perkara jambret depan Siro kampung jalani hukumhn 9 bulan di LP Pakjo," bebernya. 

"Jadi tersangka ini memang resedivis kambuhan dan keluar masuk penjara. Nah kali ini ditangkap kasus bobol rumah milik petugas Polri," tegasnya kembali sambil mengatakan pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara. 

Sedangkan, MS ketika digiring ke Polrestabes, Palembang Sandi pun hanya meringis kesakitan.

"Iyo pak selama buron saya keliling kemana-mana. Dan jalani LP dalam penjara. Untuk kasus ini memang belum saya jalan," katanya.

MS juga mengaku, uangnya hasil jual barang curian habis untuk kebutuhan sahari-hari. "Bayar hutang pak, untuk kebutuhan sehari-hari, sisanya untuk saya beli narkoba, " ungkapnya tertunduk malu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved