Breaking News

Sekarang Nyampur Dalam Septic Tank, 2 Tersangka dari Ogan Ilir Terdiam Lihat Narkobanya Dibuang

"Dimusnahkan saja. Sama sekali (narkoba) tidak berharga," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (8/2)

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/Agung
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 143,961 gram di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (8/2/2021). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir tak mau tawar menawar dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Selain memproses para pelaku transaksi narkoba, Polisi juga memusnahkan barang bukti narkoba tersebut.

"Dimusnahkan saja. Sama sekali (narkoba) tidak berharga," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (8/2/2021).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 143,961 gram.

Menurut Yusantiyo, Sabu tersebut merupakan sebagian barang bukti hasil ungkap kasus di Desa Kerinjing dan Sekonjing, Tanjung Raja, beberapa waktu lalu.

Cuaca di Sumsel Hari Ini Senin 8 Februari 2021, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Hidupnya Dicap Tak Peka Terjawab Sudah Alasan Adit Jayusman Batal Nikahi Ayu Ting Ting, Keras Kepala

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen, lalu dibuang ke kloset.

"Bisa dilihat sendiri pemusnahan sabu ini. Kalau sudah seperti ini (larut dalam blender), tidak bisa dikonsumsi lagi," kata Yusantiyo.

Saat pemusnahan, polisi juga menghadirkan dua tersangka pemilik sabu, Alfredo (17 tahun) dan Elen (19 tahun).

Keduanya diperlihatkan saat-saat sabu tersebut musnah dan dibuang ke saluran pembuangan.

"Itu lihat, sekarang (barang bukti sabu) nyampur dalam septic tank," kata Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, AKP Zon Prama kepada kedua tersangka.

Foto Mesra Elsa & Roy Jadi Kunci, Angga Cium Borok Masa Lalu Anak Mama Sarah Ikatan Cinta 8 Februari

Pekan Kedua Februari 2021, Polda Sumsel Ungkap 19 Kasus Tindak Pidana,

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain segenap jajaran Polres Ogan Ilir, pemusnahan barang bukti sabu ini disaksikan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan perwakilan kepala desa di Ogan Ilir.

"Adapun barang bukti lainnya, alat hisap sabu akan kami musnahkan. Akan dilindas biar hancur lebur," tegas Yusantiyo.

"Kami akan terus melaksanakan operasi pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda kita di Ogan Ilir," tegasnya lagi.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved