Pria yang Kesetrum di Dekat RSMH Palembang Kini Dijemput Polisi Usai Dirawat di Rumah Sakit

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dedi mulanya disebut hanya membersihkan alang-alang di sekitar lokasi dirinya kesetrum.

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Tersangka saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dedi (33) diamankan anggota Polsek Kemuning lantaran diduga mencoba mencuri kabel listrik di belakang RSMH Palembang pada 1 Februari 2021 sore.

Saat melakukan aksinya, warga Kecamatan Bukit Kecil ini kesetrum dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dedi mulanya disebut hanya membersihkan alang-alang di sekitar lokasi dirinya kesetrum.

KOMPOL Edi Rahmat Panen Tersangka Kasus 3C, Sepekan Reskrim Polrestabes Palembang Bekuk 16 Pelaku

Nyawa Dedi berhasil selamat dalam keadaan lemas dan mengalami luka bakar akibat dari tersengat aliran listrik di gardu tersebut.

Usai kejadian dan mendapati pengobatan, Dedi akhirnya dibawa aparat kepolisian ke Polsek Kemuning untuk diperiksa.

Saat berada di Polsek Kemuning, tampak pelaku yang merupakan warga jalan Cempaka dalam Gang Kompas Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya.

Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Heri mengatakan awalnya warga di sekitaran tersebut mendapati listrik di daerah tersebut mati.

Suami Istri di Palembang Jualan Adegan Seks, Disewa Rp 1 Juta 2 Jam, Ternyata Pemesan Polisi Nyamar

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Kemuning bersama pihak dari PLN langsung mendatangi lokasi tepatnya di gardu listrik tersebut.

"Sesampainya di lokasi tersangka ini sudah berada di atas bordes bagian atas. Waktu itu tersangka sudah dalam kondisi terguling lemas kesakitan," kata AKP Heri saat rilis, Senin (8/2/2021).

Namun, tepat didekat tersangka terdapat kabel panjang yang sudah di persiapkan tersangka untuk mengganti kabel PLN tersebut.

Tak hanya itu, tersangka yang diketahui merupakan lulusan S1 Ilmu Pemerintahan ini juga membawa kunci serta baut untuk mengambil kabel tersebut.

"Terdapat alat potong dan kunci-kunci yang digunakan tersangka untuk memotong kabel PLN dan menggantinya dengan kabel yang dibawanya.

Setelah dibawa ke rumah sakit dalam keadaan sadar tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut," lanjut Heri.

SEJAK Umur 1 Tahun Ditinggal Ibu, Nasib Gadis Pendiam Ini Berakhir di Tangan Kekasih: Ditusuk Bambu

Tersangka diduga tersengat aliran listrik pada saat akan mematikan aliran listik dengan menggunakan peralatan yang telah dibawanya.

Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut diawalinya dengan cara memanjat terlebih dahulu pagar beton gardu listrik tersebut.

"Setelah memanjat pagar beton itu aku langsung mendekati gardu listrik lalu memanjatnya.

Waktu mau mematikan aliran listik itu menggunakan gagang sapu yang ujungnya besi justru aku tersengat aliran listrik itu," kata tersangka.

Akibat kejadiannya tersebut, tersangka terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Dedi Nopriansyah (33), tersangka pencurian kabel milik PLN di dekat Asrama Polisi Madang beberapa waktu lalu, menyesal akibat perbuatannya mencuri kabel listrik hingga menyebabkan dirinya tersengat aliran listrik.

Tampak tersangka yang merupakan lulusan sarjana ini mengalami luka bakar di bagian kaki dan tangannya akibat aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.

Dedi sendiri mengaku pernah tiga tahun bekerja di vendor PLN. Dirinya bertugas membersihkan ranting pohon yang mengenai kabel yang melintang.

BREAKING NEWS: Sembilan Tenaga Kesehatan RSMH Palembang Terpapar Covid-19 Usai Disuntik Sinovac

"Kontrak aku tidak diperpanjang lagi, karena tidak tahu lagi bekerja apa aku berpikir untuk melakukan itu," ungkap bapak dua anak ini, Senin (8/2/2021).

Berbekal alat yang telah dipersiapkannya, tersangka beraksi di jalan M Ali dekat Aspol Madang.

Tersangka mengaku, menggunakan kabel pengganti agar tidak terlalu mencolok ketika diambil kabel tersebut.  

Pada saat berusaha memadamkan aliran listrik, disaat itulah tersangka tersengat aliran listrik.

"Ketika aku akan memadamkan aliran listrik, tiang yang aku gunakan mengenai kabel.

Dari situ, aku tersengat aliran listrik sampai pingsan," katanya.

Diksar Mapala di Gunung Penting Persiapan Fisik & Kelengkapan, Hindari Ikut Jika Miliki Penyakit Ini

Tersangka mengaku, aksi pencurian yang dilakukannya ini dilakukan karena tidak ada pekerjaan.

Terlebih, kontraknya di vendor juga sudah diputus.

Sehingga, ia berpikir untuk mencuri kabel milik PLN. Terlebih, ia sudah memiliki keahlian untuk memutuskan arus listrik dari travo. 

"Baru pertama kali ini. Itupun gagal, karena aku tersengat listrik tegangan tinggi.

Belum sempat aku memotong kabel yang hendak aku curi. Kapok pak, untung tidak sampai mati," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved