Berita Palembang

Penyidik Cium Kejanggalan, Bangunan Masjid Raya Sriwijaya Diduga tak Sesuai dengan Nilai Kontrak

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat ini tengah fokus menyelidiki mangkraknya proyek Masjid Raya Sriwijaya.

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/ Chairul Nisyah
Kondisi Masjid Sriwijaya Terbengkalai, Tim Pidsus Kejati Sumsel Amankan Dokumen 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat ini tengah fokus menyelidiki mangkraknya proyek Masjid Raya Sriwijaya.

Masjid yang digadang sebagai masjid terbesar di Asia itu, hingga saat ini belum juga terlihat bentuknya.

Alih-alih jadi bangunan megah, kini justru jadi proyek pesakitan, lokasinya sendiri saat ini telah ditutupi oleh rumput-rumput tinggi.

Terkait hal tersebut melalui Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel terus melakukan pemanggilan pada saksi-saksi yang berhubungan dengan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Bahkan setelah mengecek lokasi pada proyek yang didanai dari dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2016 hingga 2017 dengan anggaran sebesar Rp 130 miliar itu penyidik pidsus mencium adanya kejanggalan dalam proses pembangunannya proyek yang mangkrak tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman, mengatakan bahwa alokasi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp130 miliar.

"Dana tersebut dipakai untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi penyidik mencium adanya kejanggalan. Penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tidak sesuai dengan nilai kontrak," terang Khaidirman saat dihubungi, Minggu (7/2/2021).

Dijelaskannya, dengan ditemukannya kejanggalan pada proyek tersebut, sehingga penyidik melakukan penyelidikan untuk mengungkap kerugian negara.

"Dalam perkara ini penyidik masih mengungkap kerugian negara, memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka penyidik masih mengembangkan dan masih memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, semua masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.

Namun demikian Khaidirman, tidak menampik akan ada tersangka yang akan ditetapkan dalam proyek Masjid tersebut.

"Jika nanti dalam penyidikan sudah ditemukan bukti, akan kita umumkan tersangkanya," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sudah memanggi 4 orang untuk dimintai keterangan terkait mangkraknya proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang berlokasi di Jalan Pangeran, Jakabaring Palembang, salah satu saksi yang diperiksa yakni Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir Ardani.

Adapun 4 orang yang diperiksa penyidik Pidsus yakni, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel, Ardani, Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid, M. Ryan Fahlevi, Ketua umum yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Zainal Berlian serta Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman kembali dipanggil untuk diperiksa lanjutan.

Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Sumsel juga sudah memanggil beberpa orang saksi lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Dirut PT. Yodya Karya, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT. Indah Karya dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Provinvi Sumsel, Mukti Sulaiman, serta Mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Mudai Madang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved