Ini Hukum Seorang Muslim yang Tak Mendirikan Sholat, Tak Boleh Diterima Nikah atau Batal Akad Nikah
Sholat itu wajib, maka muncul pertanyaan bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak mendirikan sholat? Berikut penjelasan Syekh Ali Jaber.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Berikut ulasan selengkapnya yang telah disampaikan oleh Syekh Ali Jaber dalam ceramahnya yang tayang melalui kanal YouTube CHANNEL PANJI TAUHID.

• Mintalah Satu Hal Ini Setiap Selesai Menunaikan Sholat Niscaya Permohonan Lainnya Ikut, Paling Utama
Dalam sebuah ceramahnya, Syekh Ali Jaber menegaskan jika hukum bagi orang Islam yang tidak sholat sebagai kafir.
"Allah SWT mewajibkan fardhu sholat, dan fardhu sholat itu merupakan fardhu dan wajib, bahkan tidak sah Islam seorang lalu dia tidak sholat, bahkan sebagian besar ulama menghukumkan orang yang tidak sholat sama sekali dihukumkan sebagai kafir," jelas Syekh Ali Jaber.
Bahkan tak hanya menjadi kafir, orang Islam yang tidak menunaikan sholat tidak diterima nikahnya.
"Tidak boleh diterima syahadatnya di Mahkamah, tidak boleh jadi saksi karena dia orang tidak adil, bahkan tidak boleh diterima nikahnya, bahkan ada pendapat ulama fiqih, ketika ia menikah dan lepas nikah dia tinggalkan sholat, tidak sholat sama sekali, batal akad nikah," jelasnya.
"Jadi tidak mesti cerai dulu, sebab dia tinggalkan sholat batal akad nikah, dia taubat, dia sholat lagi dia mesti ulangi nikah lagi, ijab kabul baru, mahar baru, akad nikah baru, wali dan saksi," ungkapnya.
Sehingga hal ini menjadikan sholat bukanlah ibadah yang sembarangan, bahkan kedudukannya lebih utama dibanding ibadah lainnya.
"Coba perhatikan bukan main-main sholat, bukan main-main dan Rasul kita Sholallahu'alihisallam sudah menjelaskan yakni perbedaan antara kami sebagai orang muslim sama orang kafir apa beda? ada satu garis, kata Rasul sholat, itu beda kita sama mereka,
"Kalau di antara kita ada yang tinggalkan sholat berarti dia masuk sama mereka, bahkan ada di hadits yang shahih:
Barang siapa yang tinggalkan satu kali sholat, sengaja, dia telah berbuat kufur.
Sebab tiang agama itu adalah sholat.
"Kalau muslim tidak zakat itu masih boleh, sebab mungkin alasannya miskin, dia bukan ahli zakat, berarti tidak musti zakat, tidak semua mesti zakat, ada orang mampu zakat, ada orang kaya zakat, terus kalo orang miskin dia terima zakat, bukan dia zakat,
"Orang muslim tidak haji masih boleh tahan agama, karena haji tidak wajib kecuali bagi orang yang mampu, mampu dari segi materi, harta, maupun dari segi fisik dan sehat badan," jelas Syekh Ali Jaber.
Pada kesempatan itu pula Syekh Ali Jaber menegaskan jika sholat merupakan satu-satunya perintah yang tidak disampaikan melalui wahyu.
"Ada orang tidak berpuasa, tapi boleh tahan agama, sebab tidak puasa misalnya tua, sakit, musafir, banyak alasan atau ada udzur