Ini Hukum Seorang Muslim yang Tak Mendirikan Sholat, Tak Boleh Diterima Nikah atau Batal Akad Nikah

Sholat itu wajib, maka muncul pertanyaan bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak mendirikan sholat? Berikut penjelasan Syekh Ali Jaber.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube BATALYON TV
Prajurit TNI AD dan Tentara Amerika Sholat Berjamaah 

SRIPOKU.COM - Sholat (salat, KBBI) merupakan tiang agama dalam Islam.

Sehingga sholat memiliki kedudukan yang sangat penting dan mendasar bagi umat muslim.

Hal ini berarti sholat tidak bisa disejajarkan dengan ibadah-ibadah lainnya.

Ibadah sholat sebagai salah satu sarana yang paling utama agar manusia bisa berkomunikasi dengan Allah SWT.

Banyak sekali ayat-ayat Alquran yang membahas mengenai ibadah sholat, di antaranya yakni sholat mencegah dari berbuat keji dan mungkar.

Sholat menjadi benteng yang menjaga diri kita dari perbuatan keji dan maksiyat. Hal ini disebutkan dalam Al-Ankabut: 45,

Artinya:

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Selain itu, ada juga hadits yang menguraikan berkenaan dengan sholat.

Sholat adalah tiang agama, hal ini disebutkan dalam hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Baihaqi

“Shalat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama; dan barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah merubuhkan agama”

Bahkan Rasulullah dalam sebuah hadistnya menegaskan bahwa Shalat menjadi pembeda atau pembatas yang tegas antara seorang muslim dengan orang kafir.

“Perjanjian antara kami dengan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Senada dengan hadis tersebut, Umar bin Khattab juga menyatakan, “Tidak ada islam bagi seseorang yang tidak menegakkan shalat”.

Lantas bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak mendirikan sholat?

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved