Bendahara Sekretariat DPRD PALI Ditahan

APBD 2017 Pali Makan Korban, Bendahara Sekretariat DPRD PALI Ditahan di Mapolres PALI

Pihak Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI saat ini masih dalam tahap melengkapi pemberkasan terhadap tersangka.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Tim Penyidik Kejari PALI menyerahkan tersangka Mujarab untuk dilakukan penahanan di Mapolres PALI, Jumat (5/2/2021) 

SRIPOKU.COM, PALI -  Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Mujarab ditahan di Mapolres PALI.

Pihak Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI saat ini masih dalam tahap melengkapi pemberkasan terhadap tersangka.

"Ditargetkan dalam 14 hari kedepan berkas perkara tahap 1 bisa dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian. Sehingga jika ada berkas yang kurang bisa dilengkapi." ungkap Kepala Kejari PALI, Marcos Simaremare, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, ketika berkas tersangka sudah lengkap, maka secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Kita targetkan awal atau akhir Maret 2021 perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kelas 1 Palembang," ujarnya.

Dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,6 Miliar tersebut, sebelum menetapkan Mujarab sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI sebelumnya juga telah menetapkan mantan Sekwan PALI Tahun 2017 sebagai tersangka.

Kekinian, Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI Tahun Anggaran 2017.

Tersangka Mujarab ini diketahui selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun 2017.

Setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan telah diperiksa sebagai saksi. Maka yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan saat pemeriksaan memberikan keterangan ia hanya membantu Sekwan dalam mengelola anggaran. Namun tidak bisa dipertanggungjawabkan atau fiktif," jelasnya.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi." katanya.(cr2)

15 Keutamaan Hari Jumat bagi Wanita Muslimah, Dianjurkan Memotong Kuku hingga Perbanyak Doa

Semoga Ada Keajaiban untuk Cucu Kami, Bayi 7 Bulan Korban Sriwijaya Air Belum Teridentifikasi

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved