Berita Palembang
WANITA di Palembang Ini Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Jualan Kucing di Facebook
Terdakwa GMP diketahui melakukan perbuatan jual beli satwa langka yang dilindungi berupa empat ekor kucing Kuwuk melalui media sosial
Editor:
Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Foto Ilustrasi - WANITA di Palembang Ini Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Jualan Kucing di Facebook
Sekadar informasi, kucing kuwuk atau kucing hutan tersebut adalah jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan nama ilmiah Hylobates agilis terdaftar dalam nomor urut 64, Arctictic Binturang terdaftar dalam nomor urut 131, Symphalangus Sindactylus terdaftar dalam nomor urut 70 satwa yang dilindungi pemerintah.