Berita Palembang
WANITA di Palembang Ini Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Jualan Kucing di Facebook
Terdakwa GMP diketahui melakukan perbuatan jual beli satwa langka yang dilindungi berupa empat ekor kucing Kuwuk melalui media sosial
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus jual beli atau memperniagakan satwa langka yang dilindungi, seorang wanita berinisial GMP (23) kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang yang berlangsung secara virtual yang diketuai oleh hakim Said Husein SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/1/2021).
Terdakwa GMP diketahui melakukan perbuatan jual beli satwa langka yang dilindungi berupa empat ekor kucing Kuwuk melalui media sosial .
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH MH dengan tuntutan pidana selama 3 tahun penjara, dan denda 100 juta, subsider 6 bulan.
"Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegas JPU Indah Kumala Dewi SH MH saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya M Arif SH dari Posbankum PN Palembang akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan digelar pada pekan depan.
• Jualan Kucing di Facebook, Wanita Ini Diancam 5 Tahun Penjara, Harga Kucing Satu Ekor Rp 400 Ribu
• YA Allah Kejamnya Ibu Ini, Viral Video Emak-emak Bawa Karung, Isinya Kucing untuk Dimasak
Diketahui pada sidang sebelumnya, berdasarkan pengakuan terdakwa yang terkenal hingga Pulau Jawa oleh beberapa komunitas pecinta satwa karena diduga juga melakukan penipuan jual beli ini mengatakan bahwa dirinya melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Tidak hanya Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan bernama latin (Prionailurus Bengalensis), ia juga pernah memperniagakan hewan-hewan langka seperti owa ungko (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus).
"Uangnya untuk tambahan sehari-hari saja pak, dirumah saya pun masih ada pelihara tiga kucung kuwuk lagi pak," aku terdakwa saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim kala itu.
Pada surat dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Sat Res Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi dari informan bahwa adanya perdagangan satwa bernama latin Prionailurus Bengalensis yang termasuk satwa dilindungi melalui beberapa akun media sosial Facebook.
"Menindak lanjuti laporan itu kemudian petugas kepolisian dan informan langsung melakuan penawaran kepada terdakwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp300 ribu," kata Indah saat membacakan dakwaan.
Setelah terdakwa menyepakati transaksi tersebut, lanjut JPU petugas pun dengan didampingi oleh ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan didapati empat ekor kucing Kuwuk atau Kucing Hutan.
• Hindari Kucing, Yudi Kehilangan Anak Istri, Mobil Hantam Pertamini, Sopir : Kejadiannya Cepat
• Kucing Hitam Penyebab Kebakaran, Mobil Tabrak Minyak Eceran, Ibu Anak Tewas, 7 Rumah Terbakar
Setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa mengakui mendapatkan empat ekor kucing kuwuk /kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) tersebut dengan cara membelinya pada media online berupa Facebook dengan nama Akun Rezeki yang beralamat di Kabupaten Ogan Ilir dalam keadaan hidup seharga Rp 1.070.000.
"Rencananya akan terdakwa jual kembali secara online di Group Facebook dimana terdakwa tergabung di dalam Komunitas Musang Palembang seharga Rp 400 ribu perekor dan dalam setiap penjualan satwa yang terdakwa lakukan terdakwa mendapatkan keuntungan yang tidak menentu dan hasilnya tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," ujar Indah.