Pool Epa Star Dibongkar Pemkot Palembang
Siap-siap Dibongkar, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Temukan 137 Titik Langgar RTH di Palembang
Untuk di Palembang ada 137 titik/Persil yang terbukti melanggar aturan RTH sehingga harus dilakukan penertiban dan kompensasi.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Koordinator Hukum dan Penyesuaian Sengketa RTH Kementerian ATR, Gunung Hariyadi, ketika diwawancarai awak media di Palembang, Kamis (4/2/2021).
"Semuanya tetap mengedepankan pemulihan lingkungan harapannya, pelanggaran yang terjadi bisa dilakukan pergantian RTH yang lebih besar," katanya.
Seperti yang terjadi pada pelanggaran RTH Hotel Santika Premier, lahan RTH yang dipakai hanya digantikan 10 kali lipat sehingga sangat berdampak baik untuk pemulihan lingkungan.
"Harapan kami Pemkot Palembang, tetap melakukan pengawasan agar lahan yang digantikan tidak berdiri bangunan lagi, silakan buat DED untuk dimanfaatkan sebagai taman publik yang bisa dirasakan oleh masyarakat," tutupnya.