Pool Epa Star Dibongkar Pemkot Palembang
Siap-siap Dibongkar, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Temukan 137 Titik Langgar RTH di Palembang
Untuk di Palembang ada 137 titik/Persil yang terbukti melanggar aturan RTH sehingga harus dilakukan penertiban dan kompensasi.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: adi kurniawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui tim penegakkan hukum terjun langsung menyaksikan pembongkaran Pool EPA Star yang berlokasi dekat Bandara SMB II Palembang, Kamis (4/2/2021).
Koordinator Hukum dan Penyesuaian Sengketa RTH Kementerian ATR, Gunung Hariyadi menjelaskan, penertiban ini sejalan dengan rencana Pemerintah Kota Palembang yang ingin merevisi RT/RW Kota Palembang.
Dimana salah satu syarat untuk merevisi ini adalah, mengembalikan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilanggar menjadi seperti semula.
Pasalnya, sejak tahun 2018 kemarin Kementerian ATR telah melakukan audit pemanfaatan ruang, dengan hasil 137 titik/Persil yang terbukti melanggar aturan RTH sehingga harus dilakukan penertiban dan kompensasi.
"Seperti di Pool EPA Star ini karena masuk ruang terbuka hijau maka harus dibongkar bangunannya dan dikembalikan ke seperti semula."
"Ini masuk rawa konservasi, ketika rawanya hilang terindikasi akan sebabkan banjir ," ujarnya.
• Kejati Sumsel Memanggil 4 Orang Saksi Terkait Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Mudai Madang Mangkir
• Peringati Hari Kanker Sedunia Hari Ini, Ingat 5 Makanan Ini Penyebab Penyakit Mematikan di Dunia
Gunung menambahkan, Titik bangunan yang melanggar RTH ini kita temukan dari koridor Bandara sampai Jakabaring dengan luas pelanggaran yang beragam mulai dari hotel, perumahan, pool bus sampai bangunan warga.
"Total keseluruhan mencapai dua hektar, untuk perumahan ada yang kita dapati sudah tidak ada lagi pengembangnya sehingga kami berikan edukasi ke warga agar bisa menyediakan RTH," katanya.
Dijelaskannya, jika bangunan yang melanggar RTH ini berdasarkan aturan bisa dibongkar, memberikan kompensasi denda atau berupa penggantian lahan untuk RTH.
"Ada juga Hotel Santika Premier yang melanggar RTH, mereka kemudian menggantinya dengan lahan dibelakang hotel seluas 5 hektar untuk dijadikan Taman Publik," katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui Telepon Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR, Andi Renald mengatakan, revisi tata ruang bisa dilaksanakan dengan syarat beberapa tempat yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang harus ditertibkan dan pemberian sanksi.
Dalam hal ini Kementerian ATR membantu untuk mengawal rencana Pemkot Palembang untuk merevisi RT/RW.
"Pemberian sanksi lebih kepada administratif."
"Namun, pendekatan yang lebih efektif istilahnya restoratif justice, dengan melibatkan pihak terdampak dan pihak terkait, untuk kemudian dicarikan solusi memenuhi rasa keadilan."
"Semuanya tetap mengedepankan pemulihan lingkungan harapannya, pelanggaran yang terjadi bisa dilakukan pergantian RTH yang lebih besar," katanya.
Seperti yang terjadi pada pelanggaran RTH Hotel Santika Premier, lahan RTH yang dipakai hanya digantikan 10 kali lipat sehingga sangat berdampak baik untuk pemulihan lingkungan.
"Harapan kami Pemkot Palembang, tetap melakukan pengawasan agar lahan yang digantikan tidak berdiri bangunan lagi, silakan buat DED untuk dimanfaatkan sebagai taman publik yang bisa dirasakan oleh masyarakat," tutupnya.