'Tolong Pak' Temukan Ponsel Malah Ditahan jadi Tersangka, Nuraisyah Diperas Oknum Polisi Rp 35 Juta

Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.

Editor: Fadhila Rahma
HO / Tribun Medan
Siti Nuraisyah, korban yang dituduh mencuri dan ditahan oleh Polsek Tanjung Morawa, didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean SH CLA (kiri), di Mapolsek Tanjungmorawa, Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/1/2021) 

Sawangin pun mengakui kalau sebelumnya pasutri itu bisa keluar karena ada penangguhan penahanan.

Saat ditanyai lebih lanjut apa yang menjadi alasan disetujuinya penangguhan penahanan, Sawangin pun hanya menyebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan umum saja. 

"Kemarin kita nilai karena dia bisa koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti ya kita lakukan (setujui).

Nggak mungkin dia kita lepas kalau tidak ada permohonan, kecuali nggak terbukti satu kali 24 jam kota lepas supa tidak melanggar, demi hukum kalau seperti itu kita keluarkan.

Sekarang intinya lanjut dan tinggal tunggu P-21," kata Sawangin. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kembalikan Handphone Temuan, Wanita Ini Jadi Tersangka dan Diperas Oknum Polisi Rp 35 Juta

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved