'Tolong Pak' Temukan Ponsel Malah Ditahan jadi Tersangka, Nuraisyah Diperas Oknum Polisi Rp 35 Juta

Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.

Editor: Fadhila Rahma
HO / Tribun Medan
Siti Nuraisyah, korban yang dituduh mencuri dan ditahan oleh Polsek Tanjung Morawa, didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean SH CLA (kiri), di Mapolsek Tanjungmorawa, Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/1/2021) 

SRIPOKU.COM - 'Tolong Pak' Temukan Ponsel Malah Ditahan jadi Tersangka, Nuraisyah Diperas Oknum Polisi Rp 35 Juta

Seorang wanita di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara yang dijadikan tersangka kasus pencurian, mangaku diperas oleh oknum anggota polisi setempat.

Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.

Adapun, yang menjadi korban, yakni Siti Nuraisyah warga Jalan Rahmadsyah, Gg Sekolah, lantaran dituduhkan mencuri telepon genggam milik oknum polisi yang ditemukannya dan berniat mengembalikannya.

Baca juga: 14 Fakta & Mitos Perayaan Imlek, Bersihkan Rumah saat Imlek & Angpau Warna Merah ada Artinya, Apa?

Baca juga: BREAKING NEWS : Lapak Liar Sepanjang Jalan Mayor Zen Palembang Dibongkar

"Saya kaget ini, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP, kok malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan" ujar Nuraisyah, Kamis (28/1/2021) sore.

Ia mengatakan, petugas di Polsek Tanjungmorawa meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta.

Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.

Saat di polsek, ia menceritakan bagaimana dirinya bersama dengan suami Muhammad Fajar (25), menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Siti mengatakan, bahwa dirinya bersama suami hendak akan mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.

Pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk hunting diskon.

Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan handphone android tak bertuan.

handphone itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.

Karena berniat baik, ia langsung menyimpan ponsel itu untuk dikembalikan, sampai pemilik menghubungi Siti.

"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, handphone itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Nuraisyah, Kamis (28/1/2021) sore. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved