Berita Palembang

Syarat Donor Plasma Konvalesen, Proses Tak Butuh Waktu Lama, Ayo Donor Jangan Takut

Berikut syarat donor plasma konvalesen kepada pasien positif yang tengah menjalani perawatan, syarat donor plasma pun tidak serumit yang dibayangkan.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
sripoku.com/Bayazir Al Rayhan, Handout
Aiptu Asmuni (44), anggota Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan yang melakukan donor plasma konvalesen Covid-19 di RSMH Palembang. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Berikut syarat donor plasma konvalesen kepada pasien positif yang tengah menjalani perawatan.

Penyintas Covid-19 kini tak perlu ragu untuk mendonorkan plasma konvalesen

Selain tak mesti menunggu lama untuk  proses donor, syarat donor plasma pun tidak serumit yang dibayangkan.

Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Sumsel, dr Kemas Yakub, menyebutkan, syarat donor plasma konvalesen pun sama seperti syarat donor darah biasa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 91 tahun 2015 yang mewajibkan pendonor tak memiliki penyakit berat dan bebas HIV. 

"Hanya karena fungsi lain plasma, yang orang yang baru sembuh dapat membantu proses penyembuhan pasien positif sehingga pendonor harus menyertakan hasil swab PCR dua kali negatif, ada juga pemeriksaan antibodi," ujar Kemas pada Live Talk bertema Mencari Relawan Donor Darah dan Plasma Konvalesen, Senin (1/2/2021). 

Adapun syarat lain yang harus dipenuhi yaitu dinyatakan telah sembuh dari infeksi Covid-19 selama 14 hari atau hingga tiga bulan.

Baca juga: Tarif Terapi Plasma Konvalesen Rp 2 juta, Berlaku Nasional Sesuai Edaran PMI Pusat

Baca juga: Kampanye Anti Covid-19: Hati-hati Makan Bersama Saat Pandemi Covid-19, Harus Perhatikan 5 Hal Ini

Tak hanya itu, suhu calon pendonor tidak melebihi 37,5 derajat atau tidak sedang demam. 

Berat badan pendonor pun minimal 55 kilogram dan tidak menerima transfusi darah dalam kurun waktu satu tahun terakhir. 

"Banyak yang sembuh dari donor plasma ingin mendonorkan plasma konvalesen tapi belum ada aturannya untuk teknisnya masih digodok," kata Kemas. 

Kemas menjelaskan, pengambilan darah pada proses donor plasma menggunakan dengan alat apheresis sehingga darah yang didapatkan lebih banyak atau sekitar 400-600 ml.

Ini tentu berbeda dengan pengambilan darah untuk donor darah biasa yang menggunakan alat konvensional dengan kuantitas darah hanya 100 ml.

"Hanya plasmanya saja sel darah merah dan sel putih yang masih bermanfaat dikembalikan lagi ke tubuh pendonor," tambah dia. 

Dalam proses donor plasma konvalesen ini, PMI Sumsel bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah. 

Seleksi pendonor akan dilakukan di PMI Sumsel dan jika hasil seleksi baik akan dilakukan proses donor di RSUD Siti Fatimah.

"Prosesnya singkat jika semua syarat lengkap dalam hari yang sama pun bisa langsung donor," katanya lagi.

Direktur RSUD Siti Fatimah, Dr Syamsuddin Isaac Suryamanggala, mengatakan, pihaknya memiliki langkah khusus untuk mencari pendonor dari RSUD Siti Fatimah, melalui rutin melakukan sosialisasi dan berikan penjelasan agar penyintas Covid-19, tidak ragu untuk menjadi pendonor. 

"Kerja sama dengan PMI untuk mencari calon pendonor percayalah, donor ini memberikan banyak manfaat, untuk pendonor dan penerima donor," katanya. 

Menurut Syamsuddin, donor plasma konvalesen di RSUD Fatimah atas opsi yang ditawarkan dokter, kepada pasein dengan tujuan agar waktu perawatan lebih singkat.

Dia menambahkan, penerima donor plasma mesti mengeluarkan biaya untuk proses donor, karena bahan medis habis pakai yang digunakan untuk proses donor plasma harganya cukup mahal. 

"Kami akan berusaha mencari alternatif lain, untuk bahan medis yang fungsinya sama dan tidak mahal, sehingga bisa menekan biaya donor plasma," ujar Syamsuddin.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved