Tarif Terapi Plasma Konvalesen Rp 2 juta, Berlaku Nasional Sesuai Edaran PMI Pusat
Ada biaya resmi untuk terapi plasma konvalesen bagi pasien covid-19. Merupakan ketetapan dari PMI pusat sebagai biaya pengganti tabung dan prosesing
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil walikota Palembang, Fitrianti Agustinda yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang buka suara terkait adanya biaya yang dikenakan untuk donor plasma konvalesen.
Menurutnya, memang ada tarif untuk proses donor plasma konvalesen dan biaya yang dimaksud berlaku secara nasional.
"Jadi bukan karena UTD Kota Palembang asal menerapkan tarif. Itu berlaku nasional dan PMI pusat telah mengeluarkan surat edaran terkait biaya yang dimaksudkan," ujarnya, Senin (1/2/2021).
Fitrianti mengaku, metode terapi donor plasma konvalesen saat ini cukup banyak dipilih pasien Covid-19 di Kota Palembang sebagai upaya penyembuhan. Sedikitnya sudah ada 14 orang pendonor yang telah berpartisipasi mendonorkan plasma
"Tapi kita akui cukup kesulitan mencari pendonor. Karena ada beberapa kriteria yang memang harus terpenuhi. Terutama pendonor haruslah pria, kalaupun ada pendonor perempuan maka dipilih mereka yang belum pernah melahirkan. Sebelum donor pun harus melewati tahap pemeriksaan agar pencocokan antibodi, dengan kurun waktu maksimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif yang bisa mendonorkan," katanya.
Meskipun nantinya, didapati masyarakat khususnya yang dengan kasus ekonomi menengah kebawah yang butuh plasma, PMI Kota Palembang mengupayakan agar pasien tetap bisa mendapatkannya.
"Kita akan coba buka donasi untuk diberikan ke pasien bersangkutan," katanya.
Sementara itu, kepala UTD PMI Kota Palembang, dr Silvi mengatakan pengenaan tarif tersebut ditujukan untuk penggantian kantong darah yang dari pihak distributor mencapai Rp 1,5 Juta. Sisanya untuk biaya proses pemeriksaan uji klinis seperti uji saring antibodi dan golongan darah, NAT Uji saring IMTLD, proses pemisahan dan pembekuan darah, pemeriksaan CRP + Total Protein, dll.
"Sekarang sudah ada surat resminya dan terkait detil apa saja prosesnya kita jelaskan," katanya.
Selain itu, kata dr Silvi, PMI Kota Palembang saat ini Cukup kesulitan pendonor terutama yang bergolongan darah B+. "Untuk B+ masih jarang sekali, jadi memang sekarang sedang sangat butuh. Pernah dulu kita harus minta dari PMI dari Kota Surabaya karena disini kosong," katanya.
Adapun syarat menjadi pendonor, diantaranya pernah terdiagnosis konfirmasi Covid-19 dilihat dari hasil swab PCR dan/atau swab antigen dan telah bebas gejala Covid-19 seperti demam/batuk/sesak/diare, sekurang-kurangnya 14 hari setelah dinyatakan sembuh.
Berat badan minimal 55 kg, sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 400-600 Cc. Selain itu diutamakan pria atau wanita tidak pernah hamil sebelumnya.
"Kita punya alatnya sendiri Apheresis Hemolitik dimana satu hari bisa melakukan donor Plasma Konvalesen sebanyak 5 orang," ujarnya. (Cr26)