Pemkot Palembang Punya Utang Hampir Rp 6 Miliar ke BPJS Kesehatan untuk Iuran Desember 2020
Pemerintah Kota Palembang masih menanggung utang hampir Rp 6 Miliar kepada BPJS Kesehatan terhitung untuk pembayaran iuran Desember 2020
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang masih menanggung utang hampir Rp 6 Miliar kepada BPJS Kesehatan terhitung untuk pembayaran iuran Desember 2020 dengan jumlah peserta 160 ribu peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Palembang, dr Fakhriza, mengatakan tunggakan ini terjadi karena adanya kekurangan bayar, pasca Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menarik kembali Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok yang harusnya diterima Kota.
"Jadi ada kurang bayar satu bulan. Tapi ini sudah dianggarkan di APBD 2021 Pemkot. Mereka janji bayar di tahun ini sisa tunggakkan," katanya, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Video Warna Belum Solid di Tribun Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Ini Penjelasan Basyaruddin
Fakhriza menambahkan, saat ini karena angka Universal Health Coverage (UHC) Kota Palembang turut mengalami penurunan sejak Pemprov tidak lagi membantu sharing dana bayar Peserta Bantuan Iuran (PBI) untuk Pemkot Palembang.
Dari sebelumnya UHC Kota Palembang diangka 95 Persen kini menjadi 93 persen.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berjumlah 115 ribu hanya 55 ribu yang lolos verifikasi dan validasi data.
Sedangkan ada 60 ribu tidak berhasil diintegrasikan karena data tidak valid.
"Ad data yang NIK ganda dan itu harus diperbaiki dulu, Januari ini harus proses UHC lagi.
Mudah-mudahan Kota Palembang kembali UHC sebab ada komitmen untuk membayarkan iuran PBI di 2021," jelasnya.
Baca juga: Bupati Lahat Santai Saat Divaksin Pertama Kali, Cik Ujang: Ini Ikhtiar Kita Membunuh Virus
Dalam Peraturan masyarakat miskin bisa menjadi tanggungan pemerintah pusat asalkan harus di verivali.
Setelah itu baru masuk DTKS baru bisa dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Kepala BPKAD Setda Kota Palembang, Zulkarnain menyebutkan beban APBD Kota Palembang tahun ini cukup berat.
Biasanya, Pemkot mendapatkan sharing dana dari Pemprov senilai Rp 55 Miliar untuk bantu bayar PBI, tapi sekarang dibebankan ke APBD Kota.
"Tahun ini kita anggarkan untuk PBI sebesar Rp 112 Miliar untuk 2021. Ini sudah mengcover untuk UHC 95 persen, termasuk anggaran yang tak ditanggung lagi oleh Pemprov," katanya.
Baca juga: Nurhayati Terharu Terima Paket Lauk Pauk Dari Kemenparekraf RI
Ditambahkan Dinsos Kota Palembang, Heri Aprian menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan verifikasi data miskin baru untuk diajukan ke pusat masuk dalam DTKS sehingga misbar yang belum masuk DTKS bisa mendapatkan bantuan salah satunya, bantuan iuran BPJS Kesehatan.
"Dari data kami, Misbar 85.255 kalau semuanya masuk DTKS maka bisa mengurangi beban APBD karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Ini sesuai dengan Perpres nomor 4," katanya.
Di lokasi yang sama, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menegaskan bahwa Pemkot akan berupaya mempertahankan UHC.
Makanya ia meminta untuk memastikan data yang harus ditanggung Pemkot Palembang di luar yang ditanggung pusat, pemberi kerja, ataupun mandiri.
"Kita harus menjalankan UU agar masyarakat miskin mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Diluar data pusat, dll maka harus kita yang tanggung," katanya.