Dituding Tak Nafkahi Selama 5 Tahun, Seorang Ibu Digugat Anaknya Senilai Rp 12 Miliar

Seorang anak gugat ibu kandungnya karena dituding tak memberikan nafkah selama lima tahunm senilai Rp 12  miliar.

Editor: adi kurniawan
Tribun Medan
Perkara anak gugat ibu kandung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021). 

Usai persidangan, kepada tribunmedan.com Yosua menegaskan terkait seorang pria diduga oknum Brimob yang mendekati Ria Hutapea, merupakan unsur pidana, bukan perdata.

"Kalau memang mereka memergoki, kenapa tidak dilaporkan saat itu juga? Ini bisa dilaporkan ke perzinahan, KUHP-nya ada. Jadi jangan dimasukkan gugatan pidana ke perdata. Inilah yang membuat gugatan ini menjadi kabur," katanya.

Karena tidak adanya aduan pidana, lanjutnya, maka kejadian tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam gugatan.

"Ini yang bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat," sambungnya lagi.

Terkait hasil persidangan nantinya, pihaknya berharap ke depannya hakim dapat arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini.

"Karena kalau hakim salah memutuskan ini, bakal menjadi acuan ke penggugat lain yang akan menggugat ibu kandungnya. Mudah-mudahan Hakim menolak semua gugatan dan dalil-dalil dari penggugat biar tidak menjadi yurisprudensi sama yang seterusnya," pungkas Yosua.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved