Dituding Tak Nafkahi Selama 5 Tahun, Seorang Ibu Digugat Anaknya Senilai Rp 12 Miliar

Seorang anak gugat ibu kandungnya karena dituding tak memberikan nafkah selama lima tahunm senilai Rp 12  miliar.

Editor: adi kurniawan
Tribun Medan
Perkara anak gugat ibu kandung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021). 

SRIPOKU.COM -- Seorang anak gugat ibu kandungnya karena dituding tak memberikan nafkah selama lima tahunm senilai Rp 12  miliar.

Sidang anak gugat ibu sebesar Rp 12 miliar kembali digelar dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021).

Dalam sidang yang beragendakan duplik tersebut, tergugat Ria Desi N Hutapea menyangkal gugatan yang dilayangkan Lando F Sinurat, terkait tudingan tak memberikan nafkah anak kandungnya itu selama 5 tahun.

Yosua Panjaitan selaku penasihat hukum tergugat, dalam dupliknya menyatakan, bahwa sejak 10 Januari 2021, Lydia Sri Talita Sinurat selaku penggugat dua telah menarik diri dan tidak ikut lagi dalam gugatan melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya.

"Maka dalam perkara a quo secara hukum tentunya gugatan ini berdampak pada kurangnya pihak, karena tidak sesuai dengan posita gugatan yang selalu menyebutkan penggugat dua," katanya.

Dalam pokok perkara, ia menolak dengan tegas bahwa Ria Hutapea telah menelantarkan kedua anaknya yang disebut sebagai penggugat satu dan dua selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2015.

Dikatakannya, sejak kedua anaknya memilih tinggal bersama kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya, kedua anaknya itu sempat mendatangi Ria Hutapea untuk dinafkahi dan disetujuinya.

"Untuk memenuhi semua kebutuhan kedua anaknya, tergugat selalu mentransfer uang kurang lebih Rp 2 juta ke rekening penggugat satu setiap bulan. Uang itu bersumber dari gaji pensiun ayahnya," ucapnya.

Baca juga: Identitas Baru Poltekpar Palembang, Innovation, Adaptable, Collaboration

Baca juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak Cinta 2 Februari 2021: Waktu yang Tepat Bagi Gemini Beri Pengertian

Baca juga: Kasus Korupsi PT Asabri Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka

Di samping itu, kata dia, ibunya sering memberikan uang atas permintaan kedua anaknya untuk kebutuhan lain.

Seperti kebutuhan pulsa, paket internet. Bahkan ibu dan anak tersebut juga mengabiskan waktu bersama ke pusat perbelanjaan, makan bersama dan menonton bioskop.

"Pada tahun 2018 tergugat menawarkan untuk membelikkan sepeda motor kepada Lando Sinurat, namun ditolak. Sehingga tergugat mengalihkan tawaran kepada Lydia Sinurat dan menerimanya," urainya.

Kemudian dalam dupliknya tersebut, ia menyangkal tak menafkahi kedua anaknya itu selama 5 tahun.

Akan tetapi, kata Yosua, sejak 2018 uang Rp 2 juta telah ditransfer ke rekening Lando Sinurat selama 3 tahun, terhitung sejak 2018 sampai November 2020.

"Tidak beralasan dan berdasar jika penggugat mendalilkan gugatan kerugian terhadap tergugat karena dianggap lalai dan lari dari tanggung jawab sebagai orang tua. Sehingga menimbulkan penggugat satu dan dua kerugian materiil dan immateriil," pungkasnya.

Usai mendengarkan duplik dari tergugat, Hakim Ketua Merry Dona Pasaribu pun menunda sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian.

Usai persidangan, kepada tribunmedan.com Yosua menegaskan terkait seorang pria diduga oknum Brimob yang mendekati Ria Hutapea, merupakan unsur pidana, bukan perdata.

"Kalau memang mereka memergoki, kenapa tidak dilaporkan saat itu juga? Ini bisa dilaporkan ke perzinahan, KUHP-nya ada. Jadi jangan dimasukkan gugatan pidana ke perdata. Inilah yang membuat gugatan ini menjadi kabur," katanya.

Karena tidak adanya aduan pidana, lanjutnya, maka kejadian tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam gugatan.

"Ini yang bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat," sambungnya lagi.

Terkait hasil persidangan nantinya, pihaknya berharap ke depannya hakim dapat arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini.

"Karena kalau hakim salah memutuskan ini, bakal menjadi acuan ke penggugat lain yang akan menggugat ibu kandungnya. Mudah-mudahan Hakim menolak semua gugatan dan dalil-dalil dari penggugat biar tidak menjadi yurisprudensi sama yang seterusnya," pungkas Yosua.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved