25 Kasus 3C Diungkap Reskrimum Polda Sumsel dan Polres Jajaran, Pada Minggu ke 4 Januari 2021
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan Januari 2021 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) 25 kasus
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Senin, 1 Februari 2021 menyampaikan informasi hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu ke-4 Bulan Januari 2021.
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan Januari 2021 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 25 kasus tindak pidana.
CURAT : 19 KASUS
CURAS : 3 KASUS
CURANMOR : 3 KASUS
JUMLAH : 25 KASUS
Baca juga: DITRES Narkoba Polda Sumsel dan Polres Jajaran Tangkap 73 Tersangka Narkoba, Minggu ke V Januari
Baca juga: 14 Polisi Dipecat, PTDH Dipimpin Kapolda Sumsel, 12 Anggota Terbukti Narkoba dan 2 Anggota Disersi
Baca juga: KAPOLDA Sumsel Sambut Presiden Jokowi Kunker ke Palembang, Peresmian Gerbang Jalan Tol Kramasan
Dari 25 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :
• POLRES MUARAENIM 5 KASUS
• DITRESKRIMUM 3 KASUS
• POLRES MUBA 3 KASUS
• POLRES MUSI RAWAS 2 KASUS
• POLRES OKI 2 KASUS
• POLRES OKU TIMUR 2 KASUS
• POLRES OKU SELATAN 2 KASUS
Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor Demi meminimalisir tindak pidana 3C
Walaupun masih masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum Polda Sumsel," tutup Kombes Pol Drs Supriadi, MM.(Rilis Humas Polda Sumsel)
