Lama tak Dinafkahi Suami, IRT di NTB ini Nekad 'Garap' Anak Kandungnya Berusia 2 Tahun

NHJ hanya menunduk dan menutupi wajahnya dengan kain jilbab yang ia kenakan. Sesekali terdengar suara isak tangis keluar dari perempuan paruh baya ini

Editor: aminuddin
internet
Ilustrasi 

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut, dan kasihan terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ pada 26 Januari 2021.

Saat ini, tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merek OPPO A1K, 1 unit HP merek Samsung Galaxy A10.

Juga 1 unit memory card, 2 SIM card, serta 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.

Baca juga: Update Berita Ayah Setubuhi Anak Kandung: Sp Pernah Gauli Istri dan Anaknya Satu Ranjang Bertiga

NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakni penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

NHJ hanya tertunduk saat keterangan pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara.

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.

Sesekali terdengar suara isak tangis keluar dari perempuan paruh baya ini.

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

"Dia tidak menjawab artinya tidak mau," sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Tersangka Ayah Setubuhi Anak Kandung di Muratara Miliki Dua Pucuk Senjata Api Kecepek Laras Panjang

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved