Pilkada 2020 di Sumsel

3 Pokok Persoalan yang Diajukan ke Hakim MK Atas Hasil Pilkada 2020 OKU, KPU OKU Optimis Menang

Di persidangan pemeriksan pendahuluan ini pemohon mengajukan beberapa dalil gugatan, sementara KPU OKU optimis bisa memenangi gugatan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
sripoku.com/leni juwita
Ketua KPU OKU Naning Wijaya 

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas hasil Pilkada 2020 OKU digelar Jumat (29/1/2021) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan ini, pemohon megajukan lima dalil.

Sidang sengketa Pilkada dengan Perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021 di Lantai IV Gedung 1 Mahkamah Kontitusi Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6-7 Jakarta dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi, Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Prof Dr Saldi Isra SH MPA, Dr Manahan MP Sitompul SH M.Hum dengan  Panitera Muhidin SH M.Hum  ini dilakukan secara daring di Panel 3 dan luring.

Baca juga: Ibu Hamil Rentan Terinfeksi Covid-19, Terlebih Jika Suami Jarang di Rumah

Pemohon dari pemantau pemilu yang diwakili Frengki Hidayatullah SH dan Muhammad Sigit Muhaimin SH.

Kemudian dari termohon dihadiri Jaka Irhamka SH (Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Dana Kampanye) didampingi kuasa hukum termohon Rifaldi SH.

Sedangkan kuasa hukum pihak (pasangan Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH) dihadiri Turiman SH dan Syaiful Mizan SH.

Hakim menanyakan sertifikasi sebagai pemantau pemilu dari KPU menurut pemohon, memiliki sertifikasi di bukti P2.

Hakim juga mennayakan bukti AD/ART sebagai pemantau pemilu dan minta dilampirkan sebagai bukti.

Baca juga: Ibu Setubuhi dan Rekam Sendiri Adegan tak Pantas dengan Anak Kandung, Videonya Dikirim ke Suami

Pemohon yang mengajukan permohonan tanggal 17 Desember 2020 dan mengajukan perbaikan tanggal 30 Desember 2020, seharusnya masa perbaikan 3 hari dan sudah terlewat waktu perbaikan sehingga perbaikan tidak berlaku dan yang dibacakan permohonan awal.

Di persidangan pemeriksan pendahuluan ini pemohon mengajukan beberapa dalil gugatan, diantaranya:

1. penetapan penghitungan suara rekapitulasi yang ditetapkan termohon tidak benar mulai dari Tkingkat TPS sampai tingkat kabupaten.

2. banyak pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi memilih dengan alat bukti foto-foto yang sudah dilampirkan (Bukti P3).

3. DPT yang digunakan tidak akurat yang tidak berhak memberikan suara tapi memilih.

Ada pelanggaran  kecurangan  dengan keikutsertaan oknum lurah dan oknum RT diduga melakukan politik dengan dilengkapi bukti.

Untuk yang ketiga, udah dilaporkan ke Bawaslu melalui Gakumdu, namun hasilnya tidak terbukti.

Oleh karena itu, pemohon minta hakim MK membatalkan keputusan  KPU Ogan Komering Ulu Tentang Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada OKU tahun 2020.

Baca juga: Biodata Ririn Ekawati yang Dinikahi Ibnu Jamil setelah Janda 2 Kali, Punya 5 Bisnis tak Kalah Hebat

Memohon kepada hakim MK agar memerintahkan KPU OKU melakukan pemungutan suaar ulang di 725 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sidang  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten OKU  di MK ini akan dilanjutkan lagi tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mendengarakan jawaban dari termohon KPU OKU, Bawaslu OKU.

Kemudian memperlihatakan alat bukti di muka persidangan.

Terpisah  Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu  Naning Wijaya ST menyatakan sudah siap menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.

“Insyaa Allah kita menang,” kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST dengan nada optimis.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved