Bupati Juarsah Ambil Sikap Pasca BPJS Kesehatan Tolak Klaim Pasien di 3 RS Pratama Pemkab Muaraenim
BPJS Kesehatan tolak klaim berobat di Rumah Sakit Pratama milik Pemkab Muaraenim dengan alasan terkendala masalah persyaratan
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - BPJS Kesehatan tolak klaim berobat di Rumah Sakit Pratama milik Pemkab Muaraenim dengan alasan terkendala masalah persyaratan tenaga medis dan sarana prasarana.
Padahal, tiga tahun terakhir Pemkab Muaraenim telah mengansurasikan ke BPJS Kesehatan secara gratis untuk berobat seluruh penduduk Kabupaten Muaraenim.
"Saya sering menerima keluhan baik dari rumah sakit pratama dan masyarakat Muaraenim sebab klaim berobat mereka tidak diganti oleh BPJS Kesehatan," tegas Bupati Muaraenim, H Juarsah SH, dihadapan Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu, dr. Siti Farida Hanoum AAK beserta pejabat BPJS Prabumulih dan Muaraenim di ruang Bupati Muaraenim, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Sepatu Aldebaran Bikin Fans Sinetron Ikatan Cinta Simpati, Arya Saloka Malah Dapat Hadiah Kejutan
Juarsah mengatakan bahwa Pemkab Muaraenim sudah tiga tahun ini telah menggratiskan biaya berobat di puskesmas dan rumah sakit, yakni dengan membayar premi ansuransi ke BPJS Kesehatan setiap tahunnya.
Namun di lapangan, ternyata ditemui kendala terutama di tiga RS Pratama milik Pemkab Muaraenim yang berada di Semendo, Gelumbang, dan Lubai karena klaim mereka ditolak oleh BPJS Kesehatan dengan alasan rumah sakit tersebut masih kekurangan tenaga medis dan sarana prasarana sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Padahal, ketiga rumah sakit ini dibangun adalah untuk mengoptimalkan pelayanan berobat gratis ke masyarakat sebab wilayah Kabupaten Muaraenim sangat luas sehingga memakan waktu bila dari desa ingin berobat ke rumah sakit dr HM Rabain Muaraenim.
"Kami minta BPJS Kesehatan carikan solusi, sebab kewajiban kami sudah membayar, maka kami berhak meminta hak kami untuk dilayani," pungkas Juarsah.
Kemudian masalah kartu BPJS Kesehatan, sambung Juarsah, sebab semenjak melakukan kerjasama sekitar tiga tahun ini, namun kartu BPJS Kesehatan belum diterima masyarakat.
Memang masih bisa berobat walau tidak ada kartu BPJS yakni menggunakan KK dan KTP, namun masyarakat tetap menanyakan sebab bagi peserta mandiri ada kartunya.
Baca juga: 4 Oknum Pelajar Terlibat Aniaya Anggota TNI Hingga Masuk Rumah Sakit, Tak Terima Ditegur Balap Liar
Lalu, masalah tunggakan hutang BPJS Kesehatan di masyarakat Muaraenim yang perorangan, untuk diputihkan atau tidak dipermasalahkan ketika sudah diansuransikan oleh Pemkab Muaraenim.
Bila perlu, tinjau ulang kerjasama tersebut dengan mengakomodir ketiga RSUD Pratama dan menjamin seluruh peserta BPJS Kesehatan yang diasuransikan oleh Pemkab Muara Enim sehingga dapat terlayani
"Jangan nanti kami sudah membayarkannya ketika mereka akan berobat terkendala hutang premi mereka dahulu," pungkasnya.
Ditambahkan Kadinkes Muara Enim Vivi didirikanya tiga RSUD Pratama Tipe D di Gelumbang, Lubai Ulu dan Semende Darat Laut untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat Muara Enim karena wilayah Kabupaten Muara Enim sangat luas.
Untuk kedepan, layanan berobat dan kesehatan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di masing-masing RSUD Pratama Tipe D tersebut tidak ada kendala lagi untuk masalah klaim berobat.
Bahkan secara bertahap pihaknya terus melengkapi kekurangan seperti dokter spesialis dan sarana prasarana.
Baca juga: Prediksi Skor Liga Inggris Tottenham Hotspur vs Liverpool, Berpeluang Tambah Derita The Reds
Sementara itu Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu, dr. Siti Farida Hanoum, memuji program kesehatan berkeadilan yang dicanangkan Bupati Muara Enim melalui asuransi kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat (universal health coverage/UHC).
Untuk itu, pihaknya akan mencarikan solusi yang terbaik sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari sebab BPJS Kesehatan secara berkala diaudit BPK atau BPKP.
Untuk masalah hutang tertunggak oleh masyarakat sewaktu menjadi peserta perseorangan tidak bisa dihapus dan akan tetap menjadi hutang sebab BPJS Kesehatan kepersertaannya adalah wajib bukan seperti ansuransi pada umumnya.
Namun jika masyarakat tersebut telah dibayar oleh Pemkab Muara Enim maka mereka berhak menerima layanan kesehatan meski ada tunggakan.
Lain halnya jika mereka menjadi perserta perorangan kembali maka mereka wajib membayar tunggakannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Masalah penghapusan tersebut bukan kewenangan saya, ada yang lebih berwenang memutuskannya," jelasnya.
Untuk masalah kartu BPJS Kesehatan, lanjut Siti Farida, memang ada kesalahan pada saat pencetakan kartu sebab ternyata banyak yang tidak valid seperti NIK dan lain-lain sebingga terus diperbaiki dan secepatnya akan dibuatkan.
Dan selama belum ada Kartu BPJS Kesehatan bisa menggunakan KK dan KTP.
CAPTION FOTO :
Rapat : Silaturahmi Deputi Direksi Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu BPJS Kesehatan dengan Bupati Muara Enim.