Breaking News

Napi Lapas Merah Mata Kendalikan Sabu

TERUNGKAP Sosok Daeng Sabil, Aktor yang Mengatur 171 Kg Sabu dari Lapas, 'Pemain' Lama

Adapun identitas dari Daeng Sabil sendiri yakni M Sabir alias Kitai (52) warga Jalan Banten 6, Kecamatan SU 2 Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
Humas Kemenkumham Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Hamsir) melakukan penggeledahan ke seluruh blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Palembang, Selasa (26/1) malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNNP Sumsel membongkar penyelundupan 171 kilogram sabu asal Malaysia di Kabupaten Banyuasin, Sumsel pada Sabtu (24/1/2021) siang.

Dari ratusan kilogram sabu tersebut, BNN turut mengamankan dua tersangka yakni Syahrir (35) warga Jalan Pangeran Ayin, Kebupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan Pamesangi (52) yang merupakan warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Namun setelah melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, ternyata masih ada tersangka lainnya yang diketahui mengendalikan ratusan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi.

Tersangka merupakan salah satu napi yang berada di Lapas Merah Mata Kota Palembang.

Adapun tersangka yakni Daeng Sabil diamankan usai BNN melakukan pengembangan terhadap dua tersangka yang sudah terlebih dahulu diamankan di perairan Banyuasin, Sumsel.

"BNN dan BNNP berkoordinasi dengan Lapas Merah Mata dalam melakukan pengungkapan diduga pelaku itu.

Ketika BNN datang itu kita dari pihak lapas membantu sepenuhnya," kata Kepala Lapas Merah Mata, Kadiyono saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Dikatakan Kadiyono, pihak BNN berkoordinasi dengan Lapas Merah Mata, tepatnya pada Minggu (24/1/2021) siang mendatangi lapas merah mata untuk melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Daeng Sabil sendiri diketahui merupakan tahanan lapas merah mata dalam kasus narkoba.

Adapun identitas dari Daeng Sabil sendiri yakni M Sabir alias Kitai (52) warga Jalan Banten 6, Kecamatan SU 2 Palembang.

Daeng Sabil sendiri divonis penjara selama 17 tahun penjara.

Dirinya ditahan sejak bulan Januari 2016 atas kasus narkoba dalam artian dirinya baru lima tahun berada di Lapas Merah Mata tersebut.

Usai kejadian tersebut, Daeng sendiri sudah dibawa oleh pihak BNN untuk dilakukan pemeriksaan.

Lapas Merah Mata Buka Suara

Lapas Merah Mata Palembang, buka suara terkait ada warga binaannya yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Warga binaan itu bernama Daeng Sabil.

Sebelum mengamankan Daeng Sabil, pihak BNN terlebih dahulu mengamankan dua tersangka yakni Syahrir (35) warga Jalan Pangeran Ayin, Kebupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan Pamesangi (52) yang merupakan warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Lapas Merah Mata Palembang, Kadiyono menjelaskan penangkapan terhadap Daeng Sabil di dalam lapas berdasarkan hasil koordinasi dari pihak BNN dan pihak Lapas Merah Mata Palembang.

"Intinya BNN berkoordinasi dengan Lapas Merah Mata melakukan penangkapan terhadap Daeng Sabil di dalam lapas.

Tentunya apa yang diperlukan oleh aparat penegak hukum akan kita bantu, kita bekerjasama untuk mengungkap hal ini," kata Kardiyono, Rabu (27/1/2021).

Ketika dipertanyakan masalah apakah ada oknum dari dalam lapas yang ikut terlibat dalam hal tersebut, Kardiyono dengan tegas mengatakan tak ada pegawai lapas yang ikut terlibat.

"Tidak ada keterlibatan petugas, artinya kita sama sama berusaha semaksimal mungkin. Hp aja kalau kedapatan kita sita, istilahnya kalau saya ngomong kita ini merah putih, untuk hal itu tidak ada toleransi sama sekali," lanjut Kadiyono, Rabu (27/1/2021) saat dihubungi Sripoku.com.

Mengenai dari mana dan seperti apa cara Daeng Sabil mengendalikan narkoba dari dalam lapas tersebut, Kadiyono menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak penyidik BNN.

Namun ketika ditanya perihal seperti apa cara Daeng Sabil mengendalikan narkoba dari dalam lapas, apakah menggunakan HP, Kalapas menyebut bisa jadi kemungkinan menggunakan HP.

"Bisa jadi seperti itu, tapi untuk lebih jelasnya itu yang berwenang bisa menjelaskan.

Itu nanti bisa dari penyidik di akhir yang akan memunculkannya," kata Kardiyono.

Sita Pulahan Ponsel

Jajaran petugas pemasyarakatan Lapas Kelas I Palembang dikomandoi Kadiyono, melakukan penggeledahan ke seluruh blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Palembang, Selasa (26/1/2021) malam.

Seluruh WBP diperiksa terlebih dulu sebelum para petugas menggeledah area kamar yang meliputi kamar mandi, ventilasi dan kolong kamar.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukannya narkoba.

Tetapi petugas mengamankan berbagai macam barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas, diantaranya 48 unit ponsel, 133 korek api gas, 41 charger handphone, 20 potongan kabel, 4 kuali, 1 rice cooker, 30 buah sendok, 10 buah jepit kuku, kartu remi dan beberapa barang lainnya.

Kepala Lapas Kelas I Palembang, Kadiyono mengungkapkan, penggeledahan ini menindaklanjuti hasil laporan dari Badan Narkotika Nasional.

Menurut dia, laporan itu terkait penangkapan 171 kg sabu, puluhan ribu butir ekstasi dan kapsul MDMA asal Malaysia yang diduga dikendalikan seorang tersangka yang merupakan WBP Lapas Kelas 1 Palembang.

“Kami belum mengetahui mengenai pengendalian narkoba dari dalam lapas. Tapi, bila pihak BNN butuh keterangan dari WBP disini, akan selalu kami dukung dan support penuh, demi lancarnya proses pemeriksaan,” kata dia, dikutip dari rilis di sumsel.kemenkumham.go.id, Rabu (27/1/2021).

Diungkapkan Kadiyono, bahwa sidak ini sebagai bentuk komitmen seluruh jajarannya dalam mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam Blok hunian.

Sehingga terbebas dari peredaran barang terlarang utamanya narkoba dan handphone.

“Penggeledahan ini sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Pimpinan dalam hal penertiban sekaligus pencegahan dan penindakan dan penertiban serta menjaga stabilitas di Lapas Merah Mata, sekalian upaya untuk meminimalisir ganguan-gangguan keamanan dari barang terlarang,” jelasnya.

Baca juga: Usia Baru 18 Tahun, Wanita di Palembang Ini Sudah Punya 3 Anak, Anak ketiga Lahir di Becak

Baca juga: Tak Ada Pegawai Lapas Terlibat Pengendalian Sabu, Kalapas Merah Mata : Kita Merah Putih

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved