Resmi Dilantik Jadi Kapolri oleh Presiden Jokowi, Berikut Gaji dan Tunjangan Diterima Listyo Sigit

Berikut gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Komisari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah resmi menjadi Kapolri

Editor: adi kurniawan
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat bintang empat di pundak Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021) pagi. 

4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000

7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000

8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000

9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000

10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000

12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000

13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000

14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000

15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000

16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved