Napi Lapas Merah Mata Kendalikan Sabu
Kok Bisa, 40 Unit Ponsel Berada di Ruang Tahanan Lapas Merah Mata ? Ini Respon Kalapas
Dikatakan Kardiyono, Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang, razia ruang tahanan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak lapas.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lembaga pemasyarakatan Merah Mata Kelas 1 Palembang melakukan penggeledahan secara mendadak terhadap seluruh ruang tahanan yang ada di Lapas Merah Mata pada Selasa (26/1/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapati beberapa barang yang dilarang masuk ke sel mulai dari 40 unit handphone, ratusan sendok, hingga ratusan korek api.
Setidaknya, sebanyak 50 personel diturunkan dalam melakukan penggeledahan ini.
Seluruh petugas pun melakukan penyisiran di setiap sudut ruang sel untuk mencari barang yang terlarang masuk ke dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas I Palembang, Kadiyono mengungkapkan, penggeledahan ini menindaklanjuti hasil laporan dari Badan Narkotika Nasional.
Menurut dia, laporan itu terkait penangkapan 171 kg sabu, puluhan ribu butir ekstasi dan kapsul MDMA asal Malaysia yang diduga dikendalikan seorang tersangka yang merupakan WBP Lapas Kelas 1 Palembang.
“Kami belum mengetahui mengenai pengendalian narkoba dari dalam lapas. Tapi, bila pihak BNN butuh keterangan dari WBP disini, akan selalu kami dukung dan support penuh, demi lancarnya proses pemeriksaan,” kata dia, dikutip dari rilis di sumsel.kemenkumham.go.id, Rabu (27/1/2021).
Dikatakan Kadiyono, Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang, razia ruang tahanan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak lapas.
Dijelaskannya, penggeledahan ini dilakukan secara mendadak di waktu malam hari agar tidak bocor oleh warga binaan.
"Razia yang dilakukan ini untuk mengurangi barang berbahaya yang masuk ke dalam lapas. Tentunya semua yang kami temukan ini akan disita, sejauh ini tidak ada narkoba yang kami temukan di dalam sel," kata Kardiyono, Rabu (27/1/2021).
Masuknya barang terlarang tersebut diakuinya menjadi catatan untuk lebih memperketat pemeriksaan ke sel tahanan.
Kemungkinan barang yang masuk tersebut saat petugas sedang lengah.
"Seperti sendok itu mereka gunakan untuk makan tapi bisa jadi senjata. Ada juga carter yang dibentuk pisau, itu diambil saat ada kegiatan.
Ini juga jadi koreksi kami untuk lebih memerhatikan lagi," kata Kardiyono.
Kardiyono pun menegaskan barang yang didapatkan dari warga binaan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran mereka.
"Kami mengedepankan komitmen untuk meminimalisir barang berbahaya, tentunya jika ada pelanggaran harus sesuai ketentuan," ungkapnya.

171 Kg Dikendalikan Napi Merah Mata
Badan Narkotika Nasional (BNN)
berhasil membongkar penyelundupan 171 kilo sabu asal Malaysia di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (17/1/2021).
Dalam pengerebekan itu, BNN berhasil mengamankan dua orang bandar.
Namun ternyata ratusan kilo sabu dan puluhan ribu ekstasi dikendalikan seorang napi di Lapas Merah Mata di Kota Palembang.
Pelaku adalah Daeng Sabil,
Total BNN menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana narkoba di Desa Giliran, Muara Sugihan, Banyu Asin, Sumatera Selatan itu.
Dilansir dari Kompas.TV, Rabu (27/1/2021), Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengkonfirmasi perihal penangkapan itu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
"Salah satu tersangkanya adalah napi (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata, Palembang," kata Arman Depari.
Arman mengungkapkan, bersama Daeng Sabil ada pula Shahrir dan Pamasangi yang ditangkap tim petugas BNN.
Barang haram itu kata doia, dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan speed boat dan dijemput dengan kapal kayu (ship to ship).
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut tak lain adalah Daeng Sabil, seorang napi yang berada di Lapas Merah Mata, Palembang," katanya.
Untuk sementara ini, barang bukti yang disita petugas BNN berupa 171 Kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
Selain itu, ditemukaan pula puluhan ribu kapsul MDMA atau NPs.
Sejumlah barang bukti sitaan itu akan dilakukan uji coba di laboratorium, apakah ini termasuk narkoba jenis baru atau bukan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan," ucap Arman, menegaskan.
Baca juga: KALAPAS Turun Tangan Geledah Lapas Merah Mata, Buntut dari Napi Kendalikan 171 Kg Sabu
Baca juga: BREAKING NEWS : Daeng Sabil Napi Lapas Merah Mata, Kendalikan 171 Kg Sabu Malaysia di Banyuasin