Berita Muaraenim
PRIA Ini Kepergok Edarkan Narkoba di Hotel Kawasan Talang Jawa, Barang Bukti Tujuh Paket Sabu-sabu
nggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan melihat ada satu orang yang gerak-geriknya mencurigakan berjalan dari arah hotel
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Seorang pengedar narkoba berinisial W (48) warga Muara Enim, tertangkap tangan mengedarkan narkoba disalah satu hotel di kawasan Talang Jawa Muara Enim, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 22.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di hotel tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan melihat ada satu orang yang gerak-geriknya mencurigakan berjalan dari arah depan lorong hotel dan memasuki hotel.
Setelah yakin pelaku adalah pengedar narkoba, langsung dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dari hasil pemeriksaan dibadannya berhasil mendapatkan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam kotak rokok Magnum warna hitam, dan satu unit handpone merk Nokia warna Merah, yang di dapat di kantong celana Merk Genvaer yang dikenakan pelaku.
Baca juga: Diduga Sering Transaksi Narkoba di Rumah, Warga Muaraenim Ini Diringkus Resnarkoba Polres Muaraenim
Baca juga: Curhat AKBP Donny Selama Menjabat Kapolres Muaraenim, Kini Dipindah Jadi Wadirlantas Polda Riau
Baca juga: SATLANTAS Polres Muara Enim dengan Cepat dan Tanggap Olah TKP Mobil Dinas Terbakar di Jalan Lintas
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Narkoba Iptu Aji Prabowo, membenarkan adanya penangkapan satu tersangka pengedar Narkoba bersama barang buktinya yakni tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 19,02 gram, kotak rokok merk magnum warna hitam, satu unit handpone merk nokia dan satu helai celana pendek.
Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 (2) subsidier 112 (2).