Polres OKU Sita Ribuan Bungkus Rokok Diduga Cukai Palsu, Berikut Daftar Merknya

Jajaran Polsek Lubukraja Kabupaten OKU, menyita ribuan bungkus rokok yang diduga meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Editor: adi kurniawan
Dok. Polisi
Jajaran Polsek Lubukraja dibawah pimpinan Kapolsek Polsek Lubukraja iptu Vico Fariul Fajar STrk menyita ribuan bungkus rokok yang diduga meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. 

SRIPOKU.COM, BATURJA --- Jajaran Polsek Lubukraja dibawah pimpinan Kapolsek Polsek Lubukraja iptu Vico Fariul Fajar STrk menyita ribuan bungkus rokok yang diduga meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Ungkap kasus yang cukup menghebohkan ini terjaid Minggu ( 24/1/ 2021) sekira pukul 17.00 di Jalan umum simpang Blok J Desa Batumarta II Kecamatan Lubukraja Kabupaten OKU (Ogan Komeirng Ulu).

Polisi mengamankan para tersangka atas nama nama Ryan Septiawan ( 32) Pekerjaan wiraswasta beralamat Desa Penengahan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pasawaran Propinsi Lampung.

Kemudian tersangka Iwan Kesuma ( 40), pekerjaan wiraswasta beralamat di Jalan Satelit No 58 B Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Lalu tersangka Ahmad Wardoyo ( 36) pekerjaan wiraswasta beralamat di Desa Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten, Waykanan Provinsi Lampung.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Rio Pambudi Minta Bebas, Ibu Korban Minta Keadilan yang Seadilnya

Baca juga: Tukang Ojek di Prabumulih Dibegal, Honda Genio Raib Dibawa Kabur, Ini Kronologinya

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Priyatno SH SIK didampingi Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Selasa (26/1/2021) menyebutkan, polisi sudah mengamankan para tersangka berikut barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa 1(satu) Mobil Daihatsu Grand Max warna putih No Pol BE 9546 RC, rokok dengan berbagai macam merk total 5.950 bungkus antara lain rokok merk cartel sebanyak 290 bungkus, rokok merk Bosini sebanyak 3.120 bungkus.

Rokok Merk Surya Putera sebanyak 510 bungkus, rokok Merk Cahaya Pro sebanyak 360 bungkus.

Rokok Merk Fajar Bold sebanyak 10 bungkus dan rokok Trump sebanyak 1.650 bungkus).

Informasi yang didapat menyebutkan hari Sabtu ( 23/1/2021) Kopolsek Lubukraja IPTU Vico Fariul Fajar S.Tr.K melaksanakan razia di wilayah hukum Polsek Lubukraja.

Dari hasil melakasnakan razia tersebut sekira jam 17.00 Wib di Jalan umum simpang Blok J Batumarta II di dapati sebuah kendaraan jenis Gran Max warna putih No Pol BE 9546 RC melintas dan dihentikan.

Mardi Nursal menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Polsek Lubukraja terhadap mobil tersebut, dan didapati mobil tersebut membawa beberapa macam jenis rokok yang diduga tidak memiliki cukai resmi.

"Atas kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti dan pelaku guna dimintai keterangan," ujarnya.

Setelah pelaku dimintai keterangan Kapolsek Lubukraja melakukan koordinasi denga Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU.

Selanjutnya akan melimpahkan perkara tersebut ke Ditjen Bea Cukai Kanwil Palembang untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No 39 tahun 2007, Tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahau 1995 Tentang Cukai," ujar Mardi Nursal.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved