Nita Thalia dan Nassar Disanksi KPI di Acara Pagi Pagi Ambyar, Buntut dari Goyangan tak Pantas

Pasalnya, KPI menilai Pagi Pagi Ambyar menayangkan jogetan tak pantas yang dilakukan oleh hostnya, seperti Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar.

Editor: Fadhila Rahma
Instagram @nitatalia.real
KPI Pusat memberikan sanksi untuk acara Trans TV bertajuk Pagi Pagi Ambyar. Acara ini dipandu Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar. 

SRIPOKU.COM - Nita Thalia dan Nassar di Tegur KPI di Acara Pagi Pagi Ambyar, Buntut dari Goyangan tak Pantas

Sanksi administratif teguran oleh KPI Pusat diberikan untuk acara Trans TV bertajuk Pagi Pagi Ambyar.

Pasalnya, KPI menilai Pagi Pagi Ambyar menayangkan jogetan tak pantas yang dilakukan oleh hostnya, seperti Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar.

Ya, Instagram KPI Pusat membagikan terkait sanksi teguran tersebut.

Berikut imbauan dari KPI untuk Pagi Pagi Ambyar Trans TV yang dirilis di lama kpi.go.id :

Program siaran bergenre variety show yang tayang mulai 08.30 WIB kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Adegan seperti ini ditemukan oleh tim pemantauan KPI Pusat di beberapa acara “Pagi Pagi Ambyaaarrr”.

Baca juga: Tak Terekspose, Fakta Lain JAK, Dokter Cantik Ini Akui Ia dan Suami Suka ke Jakarta Hanya untuk Ini

Baca juga: Ternyata Jirayut Bukan Dipecat dari Indosiar, Rara LIDA Ungkap Kondisi Sebenarnya

Apalagi waktu penayangannya mestinya ramah terhadap anak.

“Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut,"

"Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat,"

"Juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan,"

"Yang kami takutkan hal ini memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya,"

"Pada akhir 2020 program ini pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat,"

"Namun hingga program ini diputuskan belum ada perubahan yang signifikan,” jelas Mulyo kepada kpi.go.id, Senin (25/1/2021).

Adegan tersebut telah mengabaikan 8 (delapan) pasal dalam P3SPS KPI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved