Dana Tabungan Perumahan PNS & Ahli Waris Belum Juga Cair, Begini Cara Melapor Agar Segera Cair
Pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) sudah dilakukan.
SRIPOKU.COM -- Pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) sudah dilakukan.
Pencairan dana ini sudah dilakukan kepada 367.740 PNS pensiun atau ahli waris
Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS.
Tahap pertama dicairkan sebesar Rp 1,5 triliun pada 19 Januari 2021, dan tahap berikutnya Rp 1,5 triliun pada Februari 2021.
Dana Taperum bagi PNS pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen (Persero).
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR R Haryo Bekti Martoyoedo menuturkan, Kementerian PUPR telah membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.
"Pembentukan tim ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)," ungkap Haryo dalam konferensi virtual, Selasa (19/1/2021).
Haryo menjelaskan, Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Dana Taperum PNS yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.
Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan, Dana Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Seksi Kayuagung-Keramasan, Panjang Tol Kapal-Betung Bertambah Jadi 42,5 Km
Baca juga: Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin, Ambroncius Nababan Ditangkap Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Video Tinjau Korban Kebakaran Gubernur Heman Deru Beri Bantuan Sewa Rumah
Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam dua tahap.
BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) dalam pelaksanaan pengembalian dana setelah penghitungan saldo individu PNS pensiun serta proses verifikasi dan validasi data.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menyebutkan, kerja sama dengan PT Taspen (Persero) ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS pensiun dalam memperoleh haknya.
“PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, sehingga PNS pensiun cukup tinggal di rumah saja,” ungkapnya.
Bagi ahli waris PNS pensiun yang datanya sudah tidak tercatat dalam basis data PT Taspen (Persero), proses pengembalian Dana Taperum akan dikelola BP Tapera bersama dengan perbankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)