153 WNA Asal China Pakai Baju Hazmat Masuk ke Indonesia, Begini Penjelsan Dari Imigrasi
Sebanyak 153 orang Warga Negara Asing menggunakan baju hazmat masuk ke Indonesia pada Sabtu (26/12/2021).
SRIPOKU.COM -- Sebanyak 153 orang Warga Negara Asing menggunakan baju hazmat masuk ke Indonesia pada Sabtu (26/12/2021).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta pun menjelaskan soal ini.
Diketahui sebelumnya, ramai diberitakan kalau Indonesia kedatangan ratusan WNA asal China di Bandara Soekarno-Hatta pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Namun, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan kalau 153 WNA asal China tersebut masuk ke Indonesia sudah memenuhi syarat yang berlaku.
Memenuhi syarat yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama Covid-19.
Juga Surat Edaran Nomor IMI 0103.GR.01.01 Tahun 2021, tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
"Saya tegaskan bahwa mereka itu gunakan izin tinggal terbatas yang mana izin tinggal itu diberikan kepada WNA China, 152 WNA tiongkok, 1 WNA Somalia. Mereka menggunakan izin tinggal terbatas yang mana didata mereka ada izin," ungkap Romi, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Empat Dukun Dikerahkan Mencari Pemuda 20 Tahun, Hilang Diseret Buaya Muara
Baca juga: Tutupi Kegagapan Atasi Pandemi, Jokowi Klaim Bisa Kendalikan Pandemi Dengan Baik, Ini Kata Pengamat
Baca juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak Karier Jumat 27 Januari 2021: Aquarius disarankan Melupakan Kegagalan
menurutnya, ke-153 WNA tersebut menumpang maskapai China Southern Airlines, dengan nomor penerbangan CZ387 dari Guangzhou.
Kata Romi, sebanyak 149 penumpang tersebut membawa izin tinggal terbatas atau ITAS berkewarganegaraan China.
"Lalu seorang penumpang berkewarganegaraan Somalia pemegang Izin tinggal tetap atau ITAP. Serta tiga WN Cina lain pemegang izin tinggal diplomatik," jelas Romi.
Romi pun kembali menegaskan, bila rekomendasi izin bekerja bagi tenaga kerja asing, merupakan bisnis inti Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Imigrasi, hanya bertugas untuk memfasilitasi pemberian izin tinggal jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, puluhan warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, ada 31 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia.
Romi Yudianto mengatakan, angka di atas didapatkan dari tanggal 1 sampai 25 Januari 2021.