Berita Palembang

RESKRIM Polsek Kertapati dengan Cepat Tangkap Seorang Remaja yang Mencuri 2 Ekor Ayam Bangkok

Remaja ini melakukan pencurian 2 ekor ayam Bangkok, 1 ekor burung dara, sepasang sandal merek Adidas, 1 celana jeans dan 1 kaos oblong.

Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Seorang Remaja yang Mencuri 2 Ekor Ayam Bangkok 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang remaja berinisial R (16), terpaksa diamankan petugas dan kini mendekam di sel penjara Polsek Kertapati Palembang.

Remaja ini melakukan pencurian 2 ekor ayam Bangkok, 1 ekor burung dara, sepasang sandal merek Adidas, 1 celana jeans dan 1 kaos oblong.

Pencurian dilakukannya di rumah warga kawasan Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 23.00.

Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kertapati, dan ditaksir kerugian sekitar Rp 550 ribu.

Anggota reskrim yang menerima pengaduan korban langsung melakukan penangkapan di rumah. Untuk proses hukum, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kertapati.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Kawasan Pasar Gubah Jl KH Ahmad Dahlan, Ibu-ibu Menangis Ratapi Rumah Hangus

Baca juga: Paus 5 Meter Terdampar di Perairan Selapan OKI, BKSDA Sumsel Ungkap Faktor Penyebab: Baru Kali Ini

Baca juga: FENOMENA TANAH Bergerak, AIR dan Lumpur Keluar Deras, Komplek Kuburan Tergerus

Sementara, Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik didampingi Kanit Reskrim Iptu Heryanto membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian.

"Setelah kita amankan pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di rumah korban bersama satu pelaku lain RO (DPO), pelaku R masuk ke dalam kandang ayam dan mengambil ayam sedangkan pelaku RO menunggu di luar sambil memegang ayam yang diambil pelaku RD dan mengawasi situasi," ungkap Irwan Senin (25/1/2021).

Lanjut Irwan, pelaku R juga mengambil 1 burung di dalam sangkar, dan R mengambil celana jeans yang langsung di pakainya dan mengambil baju kaos,

"Burung dara di masukkan dalam baju kaos, lalu sandal diambil dan dipakai langsung, lalu burung dan ayam di jual di pasar Sungki sebesar Rp 130 ribu lalu uangnya di bagi dua. sandal, jeans, baju kaos tidak dijual hanya di pakainya," jelas Irwan sembari mengatakan untuk pasal akan dikenakan yakni pasal 363 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved