Rekrutmen PPPK Formasi 1 Juta Guru Tahun 2021 Melalui Sistem SSCASN-P3K, Ini Syarat dan Ketentuannya
Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Dikutip dari bkn.go.id, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;
1. Diberhentikan dengan hormat
Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.
2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
3. Diberhentikan dengan tidak hormat
Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.
Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.
“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya.
Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang.
Pertama, pencapaian kinerja sesuai.
Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.
Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi.