Kasus Jaksa Pinangki

NASI Sudah Menjadi Bubur, Air Mata Pinangki di Depan Hakim Tiada Guna: 'Hukum Adalah Panglima'

Namun hari ini Jaksa penuntut umum meminta hakim tak mempedulikan tangisan Pinangki yang notabene pegawai kejaksaan agung.

Editor: Wiedarto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki sempat menangis saat menyampaikan pembelaan, JPU minta hakim mengabaikan pembelaan Pinangki 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis saat menyampaikan nota pembelaannya, Rabu (20/1/2021).

Namun hari ini Jaksa penuntut umum meminta hakim tak mempedulikan tangisan Pinangki yang notabene pegawai kejaksaan agung.

Dalam repliknya, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan kubu Pinangki.

Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum seolah membuktikan bahwa hukum adalah panglima.

Semua harus taat hukum, tak peduli Pinangki satu korps dengan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas jawaban dari pleidoi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan penasihat hukumnya, pada Senin (25/1/2021).

"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa di persidangan.

Selain itu, jaksa juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," ujar jaksa.

Dalam uraian replik yang disampaikan, jaksa yakin Pinangki menerima uang 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra –yang juga terdakwa dalam kasus serupa– sebagai uang muka (down payment).

Terhadap uang yang diberikan Djoko Tjandra, Pinangki kemudian menyerahkan 50 ribu dolar AS kepada Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan sebagai pembayaran legal fee Anita atas jasanya.

Jaksa juga yakin Pinangki turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar 450 ribu dolar AS dengan membeli sejumlah barang dan penyewaan.

Yakni membeli mobil BMW X5, pembayaran hotel di AS, membayar dokter kecantikan di AS, serta membayar jasa home care. Sisanya untuk pembayaran kartu kredit.

Jaksa mengatakan penasihat hukum terdakwa menyatakan hal yang bertentangan dengan fakta hukum yang terkuak berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, petunjuk, keterangan ahli hingga keterangan terdakwa sendiri dalam proses persidangan.

"Maka Penasihat Hukum terdakwa dengan serta merta langsung menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah penalaran yang keliru (logical fallacy)."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved