Berikut Cara Daftar Jaringan Baru PLN: Hindari Calo! Pelanggan PALI Masih Zona Merah 

Ia menjelaskan, sampai saat ini Pendopo masih zona merah, lantaran masih memiliki pelanggan yang tunggakannya di atas satu (1) tahun.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/REIGAN P
Operator PLN saat melakukan pemasangan jaringan listrik pada pelanggan baru di PALI. 

Selanjutnya Anda akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas administrasi seperti kartu identitas dan peta rumah Anda sampai kode untuk melakukan pembayaran melalui bank.

Anda akan diminta untuk membayar sambungan listrik baru melalui bank yang telah ditentukan.

Baca juga: 3 Cinta Syekh Ali Jaber, Khadijah-nya Almarhum, Ini Sosok di Balik Kesuksesan Sang Pendakwah

Baca juga: Tak Ada Kabar Pernikahan, Tiba-tiba Yuni Shara Pamer Sosok suami Baru, Mayangsari Kaget: Oh Begitu

2. Via Web Online
- Kunjungi Laman pln.co.id lewat browser atan ponsel.

Masuk ke situs PLN, menu sambungan baru, isi formulir dengan data yang benar dan sesuai dengan kartu identitas anda

ikuti petunjuk sampai terbit no kode registrasi yang masuk melalui email yang didaftarkan.

Lakukan pembayaran melalui bank.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved