Hewan DIlindungi
Pempek dan Kempelang Belido Terlarang, Ikan Belida Masuk Daftar Hewan Dilindungi
Wong Palembang siap-siap untuk tidak menikmati pempek dan kempelang “belido”. Ikan Belida Sumatera masuk dalam daftar hewan dilindungi.
SRIPOKU.COM --- Wong Palembang siap-siap untuk tidak dapat menikmati pempek dan kempelang “belido”, atau brengkes iwak belido.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai Januari ini, memasukkan spesies ikan Belida Sumatera Selatan (Notopterus chitala) atau populer disebut ikan belida atau ikan belido, masuk dalam daftar hewan dilindungi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan tanggal menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan.
Dalam surat Kepmen yang dikeluarkan 4 Januari 2021 itu, menetapkan 20 Jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi. Kepmen tersebut ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: HUT Pertamina ke-62 Tahun, Dimeriahkan Dengan Pelepasan 62 Ribu Patin & 62 Ikan Belida, Ampera Gowes
Baca juga: Stand OKU Unggulkan Kulier Komplang Tulang Ikan Belida
Dalam keterangannya melalui situs www.kkp.go.id, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu menjelaskan, status perlindungan 20 jenis ikan itu untuk menjaga kelestarian dan kesinambungan jenis ikan, termasuk diantaranya Ikan Belida.
Dikatakan, 20 jenis ikan yang dilindungi tersebut untuk meningkatkan kualitas nilai, serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Selain itu, keputusan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) berada dibawah pengelolaan Kementeri Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, otoritas CITES semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” demikian dikutip dari situs tersebut.

Haeru Rahayu mengatakan, ditetapkannya status perlindungan 20 jenis ikan tersebut sebagai MA CITES untuk jenis ikan bersirip (pisces), kementerian akan melakukan pengawasan, pelestarian, pengembangbiakan, dan karantina ikan.
“Kita tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap (penangkapan) akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” kata Haeru.
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi mengatakan, ke-20 jenis ikan yang dilindungi tersebut meliputi:
1. Ikan pari sungai tutul,
2. pari sungai raksasa,
3. pari sungai pinggir putih,