Sopir Angkot di Palembang Ini Keok Dibekuk Katim Hergon Jatanras Polda Sumsel, Ini Kejahatannya!

Ujang merupakan tersangka pencurian di sebuah konter di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang yang terjadi pada tanggal 3 November 2020

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Bayazir Al Rayhan
Tersangka Ujang saat diamankan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit 1 Kompol Antoni Adhi dan AKP Nanang Supriatna dengan anggota Katim Heri Gondrong (Hergon) Cs. 

"Lagi susah pak, tarikan sepi terlebih lagi karena covid-19 ini. Untuk kebutuhan sehari-hari aku itulah pak uang curian itu," katanya.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menjelaskan penangkapan tersangka pencurian ini usai Jatanras melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan.

Kemudian tim bergerak dan langsung menangkap tersangka, namun pada saat ditangkap tersangka justru melawan dan akan kabur hingga aparat terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya.

"Dari tangan tersangka ini kita mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp. 250.000 dan 1 bilah senjata tajam jenis parang," ungkap Suryadi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved