Prostitusi di Kawasan Puncak Bogor Kian Menjamur, Berkedok Tawarkan Vila, 2 Muncikari Diamankan
Nah, Terkait prostitusi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, berhasil mengungkap prostitusi berkedok penawaran vila di sepanjang jalur Puncak Bogor
Kemudian dari hasil pembayaran tersebut kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap satu perempuan atau korban.
"Masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap orangnya.
Total yang diterima korban hanya Rp 300.000," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Artis TA Diamankan Polisi Diduga Prostitusi Online, Ditangkap di Hotel Ada 4 Muncikari!
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta, 2 unit smartphone, dan 4 kondom berbagai jenis merk.
Harun menyebut bahwa kasus tersebut telah berlangsung selama setahun atau sejak awal pandemi virus Covid-19.
"Kurang lebih 1 tahun mereka melaksanakan kegiatan ini di vila Puncak.
Jadi (empat) korban ini dieksploitasi," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua muncikari ini dijerat Pasal 2 UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana. "Pasal UU No. 2 TP.
Perdagangan Orang, pidana penjara minimal hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Prostitusi di Sepanjang Jalur Puncak Bogor Berkedok Penawaran Vila"