Prostitusi di Kawasan Puncak Bogor Kian Menjamur, Berkedok Tawarkan Vila, 2 Muncikari Diamankan

Nah, Terkait prostitusi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, berhasil mengungkap prostitusi berkedok penawaran vila di sepanjang jalur Puncak Bogor

Editor: aminuddin
kompas.com
PENAWARAN VILA : Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap prostitusi berkedok penawaran vila di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jumat (22/1/2021). (SRIPOKU.COM/KC) 

Kemudian dari hasil pembayaran tersebut kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap satu perempuan atau korban.

"Masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap orangnya.

Total yang diterima korban hanya Rp 300.000," ujar dia.  

Baca juga: Kronologi Artis TA Diamankan Polisi Diduga Prostitusi Online, Ditangkap di Hotel Ada 4 Muncikari!

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta, 2 unit smartphone, dan 4 kondom berbagai jenis merk.

Harun menyebut bahwa kasus tersebut telah berlangsung selama setahun atau sejak awal pandemi virus Covid-19.

"Kurang lebih 1 tahun mereka melaksanakan kegiatan ini di vila Puncak.

Jadi (empat) korban ini dieksploitasi," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua muncikari ini dijerat Pasal 2 UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana. "Pasal UU No. 2 TP.

Perdagangan Orang, pidana penjara minimal hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Prostitusi di Sepanjang Jalur Puncak Bogor Berkedok Penawaran Vila"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved