Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Internasional yang Harus Dipatuhi

Larangan untuk WNA atau Warga Negara Asing masuk ke Indonesia diperpanjang oleh pemerintah Indonesia hingga 14 hari.

Istimewa / Kompas.com
Antrean layanan rapid test antigen terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (21/12/2020). Para penumpang memilih layanan rapid test antigen di bandara untuk kemudian hasilnya langsung dipakai sebagai syarat untuk bisa terbang. 

SRIPOKU.COM -- Larangan untuk WNA atau Warga Negara Asing masuk ke Indonesia diperpanjang oleh pemerintah Indonesia hingga 14 hari, mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi ikut masuknya Covid-19 atau virus corona dari wilayah luar ke dalam Indonesia.

Perpanjangan larangan masuk ke Indonesia ini turut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (21/1/2021).

Dengan diperpanjangnya larangan masuk ini, bagaimana aturan perjalanan internasional sendiri selama masa pandemi Covid-19 ?

Dikutip dari Kompas.com, Mengutip Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara.

Kendati demikian, pelaku perjalanan internasional yang bestatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk WNA yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Larangan ini juga tidak berlaku bagi:

* Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

* Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

* WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga

Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (28/12/2020)
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (28/12/2020) (twitter @arisrmd/wartakota)

===

Syarat Perjalanan

Bagi WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan wajib menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disesiakan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved