Berita Palembang

Tak Memiliki Izin Usaha, Pemilik Panglong Kayu di Palembang Ditegur & Dipanggil, Sanksi Menanti

Tim gabungan Sat Sabhara Polrestabes Palembang dan Sat Pol PP melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Pangeran Ratu

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Tim Gabungan, Sabhara Polrestabes Palembang Dan Sat Pol PP, Razia Panglong Kayu Tak Miliki Izin, Kamis (21/1/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim gabungan Sat Sabhara Polrestabes Palembang dan Sat Pol PP melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, untuk mencari pemilik usaha panglong kayu yang tidak memiliki izin usaha.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Irwanto melalui Kanit Turjawali Iptu A Yani menuturkan bahwa benar kegiatan dilakukan untuk menjelajah panglong - panglong kayu yang tidak memiliki izin.

"Yang jelas panglong yang tidak dilengkapi dokumen dan izin usaha panglong, di sepanjang jalan Pangeran Ratu Jakabaring," ungkap A Yani, Rabu (20/1), kemarin

A Yani mengatakan setelah dilakukan penyisiran di sepanjang jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang ditemukan 7 panglong yang tidak dilengkapi dokumen.

"Tindakan pemanggilan dan diberikan teguran kepada pemilik panglong, kita akan buatkan panggilan secara tertulis kepada pemilik panglong dan apabila tidak datang akan kita kenakan sanksi tipiring," tutupnnya. (Diw)

Baca juga: Mantapkan Persiapan PKL, Siswa SMK PP Negeri Sembawa Ikuti Pembekalan Online

Baca juga: Puluhan Gelandangan Mulai Kerja di Perusahaan, Risma : Tak Perlu ke Jakarta

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved