Pejabat Korupsi

Kasus Tahun 2015 Lalu, KPK Periksa Saksi Korupsi Proyek Citra Satelit LAPAN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi proyek citra satelit resolusi tinggi di LAPAN tahun 2015 lalu.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sampaikan keterangan terkait penahanan Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015 dan kerugian negara mencapai Rp 179,1 m 

SRIPOKU.COM --- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Lima saksi yang dipanggil pada pemeriksaan Kamis (21/1/2021) ini yaitu Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfaktegan LAPAN tahun 2015, Henny Sulistyawati; Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid A Aladdin; dan Kepala Bidang  Pustekdata LAPAN, Ayom Widipaminto.

Kemudian, Ketua Kelompok Kerja Citra Pusat Pemetaan Rupa Bumi dan Toponim (PPRT) BIG tahun 2015, Elyta Widyaningrum; serta Fungsional Surveyor Pemetaan Muda BIG tahun 2015, Agung Indrajit.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 179,1 Miliar, KPK Tetapkan Eks Kepala BIG & Pejabat LAPAN Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Korupsi Dana Bencana Covid-19

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka PRK (Priyadi Kardono, Kepala BIG tahun 2014-2016)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis siang.

KPK telah menetapkan eks Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015, Muchamad Muchlis sebagai tersangka dalam kasus ini.

Priyadi dijebloskan ke Rutan KPK cabang Kavling C-1 dan Muchlis di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Perkara ini bermula pada 2015, ketika BIG bekerja sama dengan Lapan dalam proyek pengadaan CSRT.

Sejak awal, Priyadi dan Muchlis diduga sepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Suap Benih Lobster Dipakai Beli Mobil dan Sewa Apartemen 

Sebelum proyek berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP), untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.

Untuk pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima, dan proses Quality Control (QC).

Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekitar Rp179,1 miliar.

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*****

Sumber: kasus-korupsi-pengadaan-citra-satelit-resolusi-tinggi-kpk-periksa-5-saksi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved