Cara Melapor Tindak Pidana Ke Polisi, Ini Prosedurnya Bisa ke Kantor Polisi atau Call Centre

Berikut cara ketika terjadi tindak kejahatan atau tindak pidana untuk melapor ke kantor polisi dan bisa call centre

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi kantor polisi 

SRIPOKU.COM -- Berikut cara ketika terjadi tindak kejahatan atau tindak pidana untuk melapor ke kantor polisi.

Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja tanpa mengenal usia.

Termasuk tindak pidana antara lain perampokan, pembunuhan, pencurian, korupsi, dan sebagainya.

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak, bagi korban dan kewajiban bagi yang melihat kepada pejabat yang berwenang.

Hal ini sesuai dengan isi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berikut cara melapor ke kantor polisi

Umumnya, korban tindak pidana atau yang melihat tindak pidana dapat melapor ke kantor polisis terdekat saat keadaan sudah darurat.

Baca juga: Sosok Maestro Seni dan Songket Palembang Anna Kumari Hibahkan Alat Tenun Tua Berusia Ratusan Tahun

Baca juga: Respon Keluarga Pasca Tubuh Rion Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi dari Sidik Jari

Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Kepolisian Daerah ( Polda) untuk wilayah Provinsi.

- Kepolisian Resort ( Polres) untuk wilayah kabupaten/kota.

- Kepolisian Sektor ( Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Dari daftar di atas, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi sesuai kejadian terjadi di mana.

Apabila tindak pidana terjadi di wilayah kecamatan maka laporkan ke kantor polisi terdekat dan yang berwenang di kawasan itu, yaitu Polsek. Pelaporan berlaku juga pada kawasan lainnya.

Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung

1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana.

2. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

3. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

4. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor".

Dengan melaporkan tindak pidana, masyarakat telah membantu meringankan pekerjaan polisi. Oleh karena itu dalam proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.

Apabila pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, itu berarti ulah oknum yang bisa langsung dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Melapor via layanan call centre Polri di 110

Alur layanan pelaporan via call centre ini adalah:

- Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau telepon selular.

- Operator akan menerima telepon.

- Operator akan menginput data penelepon.

- Operator akan menyaring jenis telepon apakah pengaduan valid atau tidak valid.

- Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres. Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing.

- Operator Polres akan menerima telepon.

- Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon.

- Operator akan men-closing pengaduan.

- Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda (lama waktu tunggu sekitar 3-5 detik).

- Operator polres akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait.

Untuk warga DKI Jakarta selain dapat melapor via call centre juga dapat melakukan pelaporan via SMS ke 1717.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Melapor Tindak Pidana Ke Polisi",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved