Warga Korea Utara Tak Boleh Nonton Drama Korea Selatan, Kim Jong Un Bisa Lakukan Ini Jika Dilarang
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, melarang rakyatnya untuk menyaksikan drama dari Korea Selatan dan sudah ada sanksi jika melanggar.
SRIPOKU.COM - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, melarang rakyatnya untuk menyaksikan drama dari Korea Selatan.
Padahal, drama-drama dari Negeri Ginseng diidolai di sejumlah negara di bumi ini.
Tak tanggung-tanggung, jika ada masyarakat Korea Utara yang melarang aturan itu, Kim Jong Un sudah menyiapkan sanksi berat.
Selain drama, ada beberapa larangan lain yang dibuat Kim Jong Un berkaitan dengan Korea Selatan.
Baca juga: Danramil Sukarami Mayor Inf Augustiar Hadiri Musyawarah Masyarakat Desa Kecamatan Alang-alang Lebar
Aturan itu diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.
Peraturan tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" dan mulai diberlakukan akhir tahun 2020.
Rincian terbaru dari aturan tersebut baru dilaporkan oleh Daily NK, situs web yang berbasis di Seoul, Korea Selatan, yang melaporkan dari sumber-sumber di Korea Utara.
Jika rakyat Korea Utara melanggar aturan itu, maka hukuman maksimal yang menanti para pelanggar adalah 15 tahun penjara.
Tak hanya pelanggar yang mendapat hukuman, para orang tua pun juga bisa mendapat hukuman jika anaknya melanggar aturan itu.
Baca juga: Cara Mengetahui Kolesterol Tinggi Tapi Tak Menimbulkan Gejala Apapun
Daily NK memerinci, rakyat Korea Utara dilarang membaca media dari Korea Selatan, memproduksi atau mendistribusikan konten pornografi, menggunakan televisi yang tidak terdaftar, radio, komputer, ponsel asing, dan peranti elektronik lainnya.
Majalah yang berbasis di Jepang, Rimjin-gang, juga mengumpulkan sumber-sumber di Korea Utara mengenai aturan tersebut.
Bulan ini, Rimjin-gang melaporkan bahwa undang-undang baru tersebut melarang rakyat Korea Utara berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kim Jong Un mengkritik praktik umum di Korea Selatan yang menggunakan istilah seperti oppa (kakak laki-laki) dan dong-saeng (adik perempuan dan adik laki-laki) untuk merujuk kepada yang bukan kerabat.
Baca juga: Dikabarkan Hilang, Boss Alibaba Jack Ma Muncul di Publik Secara Online
Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.
Daily NK melaporkan, para pengimpor bahkan mendapat sanksi yang lebih berat.
Siapa pun yang ketahuan mengimpor “materi terlarang” dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup.
Sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat (AS) atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati.
Sokeel Park dari Liberty in North Korea, LSM yang mendukung para pembelot, mengatakan undang-undang tersebut tersebut tampaknya meningkatkan beberapa hukuman sambil memperketat pembatasan dalam perang jangka panjang pemerintah terhadap informasi luar.
Baca juga: Babinsa Koramil Sukarami Ikuti Musrenbang Kelurahan Sukarami
Dia menambahkan, penekanan pada materi Korea Selatan dan elemen tak berwujud seperti aksen, menyoroti betapa khawatirnya pemerintah Korea Utara tentang pengaruh dari Korea Selatan.
“Itu semua berperan dalam kepekaan yang sangat lama terhadap orang-orang muda terutama yang disesatkan dan melepaskan diri dari revolusi sosialis yang mulia dengan terganggu oleh pengaruh yang sangat mewah namun korup ini,” kata Park. B
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Korea Utara, Menonton Drakor Bisa Dipenjara 15 Tahun"