Berita Pagaralam
Ini SOP yang Harus Ditaati Jika Ingin Mendaki Puncak Gunung Dempo Pagaralam, Aturan dan Sanksi
SOP yang dibuat ini bertujuan agar semua pendaki bisa terdata saat naik puncak Gunung Dempo Pagaralam termasuk data logistik yang dibawa
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Gunung Dempo Pagaralam yang ada di Kota Pagaralam merupakan gunung tertinggi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Gunung Dempo Pagaralam sejak lama sudah menjadi salah satu objek wisata alam yang ada di Pagaralam.
Namun bukan saja alam dengan hamparan kebun teh yang menjadi incaran wisatawan yang datang ke Gunung Dempo, tamun ada pemandangan yang lebih indah yang ada kawasan Gunung Dempo Pagaralam.
Baca juga: Bawa Turun Kayu Panjang Umur dari Puncak, 1 Pendaki Gunung Dempo Kesurupan, 10 Pendaki Diblacklist
Baca juga: BRIGADE Kota Pagaralam Dilantik Jadi Keamanan Gunung Dempo
Top Dempo atau puncak Gunung Dempo dan Marapi Dempo juga menyajikan pemandangan yang indah dan banyak memikat hati wisatawan terutama para pendaki Gunung.
Uniknya di Gunung Dempo ini kawah merapi Dempo sering menunjukan perubahan warga air yang ada didalam kawah mulai dari warga putih, biru sampai warga Toska.
Mungkin inilah salah satu daya tarik dari kawasan puncak Gunung Dempo Pagaralam tersebut sehingga setiap tahunnya ribuan pendaki rela mendaki keketinggian 3.159 MDPL tersebut.
Namun saat ini untuk mendaki ke Puncak Dempo Pagaralam, tidak bisa seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya pihak KPH 10 Dempo dan Balai Registrasi Gunung Dempo (BRIGADE) telah memberlakukan SOP dalam pendakian Gunung Dempo Pagaralam.
Baca juga: 11 Pendaki Diblacklist Selama 2 Tahun tak Boleh Mendaki Gunung Dempo Pagaralam, Ini Pelanggarannya!
SOP yang dibuat ini bertujuan agar semua pendaki bisa terdata saat naik puncak Gunung Dempo Pagaralam termasuk data logistik yang dibawa.
Hal ini agar tidak lagi ada sampah diatas Puncak Dempo Pagaralam.

Selain itu jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka akan mudah melakukan identifikasi dan evakuasi bagi pendaki yang mengalami masalah saat berada di puncak Gunung Dempo.
Kepala KPH X Dempo, Heri Mulyono melalui Ketua BRIGADE Pagaralam, Arindi mengatakan, saat ini siapapun yang akan mendaki Puncak Dempo harus menaati segara aturan yang ada.
"SOP sudah kita siapkan termasuk larangan dan saksi yang akan diberikan jika ada pendaki yang melanggar," ujarnya.
Baca juga: Agar Aman dan Selamat Saat Mendaki Gunung Dempo, Bisa Dicoba 8 Tips Berikut Ini
Tujuan dari SOP ini bukan untuk membatasi pendaki naik puncak Dempo namum untuk menertibkan para pendaki sekaligus menjaga kawasan Gunung Dempo.
"Jika kita cinta dengan Dempo maka harus kita jaga dan jangan dirusak," tegasnya.
Ini SOP yang ditetapkan bagi pendaki Gunung Dempo Pagaralam.
A. PENDAKIAN GUNUNG DEMPO
Pendaki yang akan melakukan pendakian ke Gunung Dempo diwajibkan untuk melakukan registrasi.
Registrasi ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada pendaki, penerapan peraturan perundangundangan, legalitas/keabsahan sebagai pendaki Gunung Dempo serta monitoring pendaki.
Pendakian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pendakian hanya dapat dilaksanakan melalui jalur resmi yakni jalur pendakian kampung 4.
2. Calon pendaki wajib melakukan registrasi di pos penjagaan kampung IV.
3. Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh UPTD KPH Wilayah X Dempo.
4. Sebelum melakukan pendakian, calon pendaki wajib menunjukkan kartu identitas, tiket asuransi jiwa dan surat keterangan sehat untuk keperluan verifikasi pendaki kepada petugas di pintu masuk pendakian.
5. Calon pendaki diwajibkan memasuki Briefing Room atau tempat yang telah disiapkan oleh petugas untuk memperoleh informasi berupa video, foto, booklet, leaflet atau bentuk media informasi lainnya.
6. Calon pendaki wajib menunjukkan perlengkapan standar pendakian (tenda, matras, sleeping bag, tongkat pendaki, senter, kompor dan perlengkapan memasak, obatobatan pribadi, logistik, jaket, pakaian dan sepatu standar pendakian) untuk dicek oleh petugas.
7. Selain perlengkapan standar pendakian, calon pendaki juga wajib menunjukkan barang bawaan yang berpotensi sampah kepada petugas pemeriksa untuk dicek kesesuaiannya dengan check list yang telah diisi.
Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus dititipkan kepada petugas untuk diambil kembali pada lokasi penitipan maksimal 3 hari setelah selesai melakukan pendakian (check out). Re-packing dilakukan pada tempat yang telah disediakan.
8. Pendaki wajib menyimpan bukti registrasi, tiket asuransi, dan checklist sampah selama pendakian.
9. Pendaki mengikuti kearifan budaya lokal.
10. Apabila seluruh proses telah selesai dilakukan dan dinyatakan terverifikasi, pendaki dapat melakukan pendakian dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
11. Pendaki melapor kepada petugas apabila terjadi dan atau menemui kejadian kecelakaan, pelanggaran serta hal lainnya yang perlu ditindak lanjuti oleh Posko pengelola Pendakian Gunung Dempo dengan menghubungi hotline number 081271396396/082289000671/081279315187 atau menyampaikan informasi melalui sarana informasi lainnya.
12. Setelah melakukan pendakian, pendaki diwajibkan melapor kepada petugas di pintu pendakian kampung IV untuk memverifikasi bahwa kegiatan pendaki telah berakhir dan memastikan lama kunjungan sesuai dengan tiket masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan bukti registrasi dan menyerahkan sampah sesuai dengan data check list sampah.
13. Waktu pelayanan pendakian di pintu masuk (check in) mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB sedangkan waktu pelayanan untuk pintu keluar pendakian (check out) sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali ada kondisi khusus dengan konfirmasi kepada petugas.
14. Pengembalian dana (refund) tidak dapat dilakukan.
B. PENYEDIAAN JASA MAKAN DAN MINUMAN
Penyedia Jasa Makanan dan Minuman memiliki kewajiban :
1. Menjual makanan dan minuman sesuai dengan ketentuan :
a. Makanan yang diperjual belikan minimal 50 % produk masyarakat kecamatan penyangga.
b. Makanan dan minuman yang diperjualbelikan harus higienis dan tidak mengandung alkohol maupun komponen lain yang dilarang oleh Pemerintah (seperti narkotika dan zat-zat adiktif lainnya).
c. Makanan dan minuman yang diperjualbelikan tidak dalam kemasan stereofom dan kaleng.
d. Air mineral yang diperjualbelikan berupa isi ulang (refill) untuk menekan jumlah sampah yang dibawa ke Gunung Dempo.
2. Melakukan registrasi penyedia jasa makanan dan minuman dengan menunjukan Kartu Pemegang Pemegang Izin Usaha Penjualan, menyerahkan daftar makanan dan minuman yang akan dijual.
3. Memberikan label barang yang berpotensi menghasilkan sampah.
4. Menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan tempat yang digunakan dan sekitarnya.
5. Merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya.
6. Menyerahkan sampah yang dihasilkan kepada Petugas di pos jaga pendakin.
7. Melapor kepada petugas apabila terjadi kecelakaan, pelanggaran serta hal lainnya yang perlu ditindak lanjuti oleh Posko pengelola Pendakian Gunung Demp dengan menghubungi hotline number 081271396396 / 082289000671 /081279315187 atau menyampaikan informasi melalui sarana informasi lainnya.
8. Mengikuti petunjuk dan arahan Petugas Posko pengelola Pendakian Gunung Dempo.
C. ATURAN DAN SANKSI
a. Aturan Pendakian
1. Melakukan pendakian melalui jalur pendakian resmi yang telah ditentukan dan sesuai waktu yang diizinkan.
2. Batas Umur Pendaki minimal berusia 15 tahun (pendaki yang berusia 15-17 tahun wajib membawa surat ijin dari orang tua).
3. Setiap pendaki dilarang untuk :
* Mengambil dan menggunakan kayu Panjang umur yang berada didalam kawasan Gunung Dempo selama aktivitas pendakian.
* Membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah dan kegiatan lainnya yang dapat memicu kebakaran hutan.
* Merusak, memotong, menebang dan/atau mengambil tumbuhan dan bagian-bagiannya yang ada dalam kawasan Gunung Dempo.
* Membunuh, mengambil, memberi makan dan mengganggu satwa yang berada di dalam kawasan Gunung Dempo.
* Meninggalkan barang yang berpotensi sampah di dalam kawasan Gunung Dempo.
* Membawa masuk minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang lain yang dilarang oleh pemerintah ke dalam kawasan Gunung Dempo.
4. Makanan dan minuman yang dibawa bukan dalam kemasan Sterofoam, kaca dan kaleng.
5. Menjaga ketenangan selama pendakian agar tidak mengganggu kenyamanan pendaki lain dan satwa.
6. Penggunaan sabun, sampo, deterjen dan bahan-bahan kimia berbahaya bagi lingkungan hanya boleh digunakan di luar kawasan Gunung Dempo.
7. Pendakian dimulai pada pagi hingga sore hari, kecuali untuk pendakian khusus dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
8. Hanya melakukan kegiatan pendakian pada jalur pendakian, kecuali dengan izin khusus.
9. Wajib melapor kepada petugas di pos pendakian kampung IV.
10. Memperhatikan petunjuk, informasi dan larangan yang tersedia di sepanjang jalur pendakian serta mengikuti arahan dari petugas Posko Gunung Dempo, guide atau ketua rombongan.
11. Mendirikan tenda, memasak dan mencuci pada areal yang telah ditentukan di pospos peristirahatan.
12. Menjaga barang bawaan,jika terjadi Kehilangan barang di dalam kawasan Gunung Dempo bukan menjadi tanggung jawab Posko pengelola Pendakian Gunung Dempo.
13. Apabila terjadi hal yang menghambat perjalanan pendaki, porter atau guide agar melapor kepada petugas Posko pengelola Pendakian Gunung Dempo. pada waktu check out.
14. Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam SOP.
b. Sanksi
Sanksi yang dikenakan kepada setiap pelaku yang melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam SOP sebagai berikut :
1. Membakar Hutan.
Paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)
2. Menebang, mengambil/mengangkut hasil hutan (flora dan fauna).
Paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)
3. Membuang sampah sembarangan.
Paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)
4. Membawa dan memakai Narkoba.
Paling Lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 10 milyar (UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 116)
5. Membawa dan mamakai Minuman Keras.
Paling Lama 1 tahun pidana penjara (Pasal 300 KUHP)
6. Melakukan Perbuatan Asusila.
Pidana Penjara Paling Lama 2 tahun 8 Bulan (Pasal 281 KHUP)
c. Ketentuan Lain-lain
1. Mengenal Medan Pendakian Pendaki disarankan untuk mempelajari karakteristik medan pendakian dengan mengunjungi Posko pengelola Pendakian Gunung Dempo/ pos pendakian kampung IV, membaca informasi di dalamnya dan melihat peta jalur pendakian, serta bertanya langsung kepada petugas pada saat merencanakan pendakian.
2. Pemanduan
Guna keselamatan pendaki dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Gunung Dempo, maka :
*Pendaki Gunung Dempo disarankan untuk menggunakan jasa Pemandu Gunung (Guide dan atau Porter) yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Posko pengelola Pendakian Gunung Dempo serta berasal dari masyarakat setempat.
3. Penutupan Pendakian
Penutupan jalur pendakian merupakan salah satu bentuk pengelolaan pendakian yang dilakukan dalam rangka pemulihan (recovery) ekosistem, dan antisipasi bencana alam yang dapat membahayakan keselamatan para pendaki.
Penutupan jalur pendakian akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi dari Pengelola Pendakian Gunung Dempo.
Mekanisme penutupan ada 2 yaitu :
a. Penutupan Rutin
Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan :
* Setiap satu bulan sebelum bulan ramadhan dan satu bulan setelahnya dalam rangka pemulihan ekosistem (selama 3 bulan).
* Setiap 3 bulan sekali selama 3 hari dalam rangka pembersihan kawasan dengan jadwal yang akan ditentukan berikutnya.
b. Penutupan Insidental
Penutupan pendakian dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Pengelola Pendakian Gunung Dempo, apabila terjadi bencana alam dan hal-hal lain berdasarkan pertimbangan pengelolaan.